Pesisir Barat

DPRD Pesibar : Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandum Fraksi – Fraksi

Pesisir Barat – (DB). Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dengan Acara Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021. Gedung DPRD, Kamis (11/02/2021).

Hadir dalam acara tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Ketua, Wakil Ketua dan 16 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Tim Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, Sekda, Asisten, Staf ahli, Kepala OPD Kabupaten Pesisir Barat, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Camat se-Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutannya Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Hi. Agus Istiqlal, SH.,MM menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas masukan, saran yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah demi Perbaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Selanjutnya Bupati menyampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. Fraksi Nasdem, terima kasih atas dukungan dan tanggapan positif Fraksi Nasdem terhadap ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, ranperda tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku, ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin, dan ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terima kasih atas sambutan baik terhadap ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, serta ranperda tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan pemangku.

Menanggapi pandangan umum terkait ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang pemilihan peratin , sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Amanat Indonesia Raya dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sesuai pasal 5 peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, menyebutkan bahwa Bupati membentuk panitia pemilihan di Kabupaten yang dimana panitia pemilihan tersebut mempunyai tugas memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan peratin dan sesuai ketentuan pasal 37 ayat (6) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati wajib menyelesaikan perselisihan.

Kemudian terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon, sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat, serta Fraksi Golkar-Perindo, alasan pencabutan terhadap peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon adalah adanya perubahan kebijakan yang dilakukan oelh pemerintah pusat, sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang mendelegasikan pengaturan terkait pengelolaan keuangan desa cukup diatur dalam Peraturan Bupati.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terima kasih atas sambutan baik terhadap ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, dalam rangka penyusunan draft ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Daerah melibatkan akademisi dari Universitas Lampung dan berkonsultasi ke kantor wilayah hukum dan ham Provinsi Lampung dalam pembuatan naskah akademik dan ranperdanya. Selanjutnya terima kasih atas dukungan terhadap ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, ranperda tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan pemangku, serta ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon. Kemudian terkait pasal 23 ayat 1 poin d mengenai syarat pendidikan terkait pengaturan sebagaimana dimaksud sudah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, terima kasih atas dukungan positif terkait dengan ranperda tentang kabupaten layak anak, ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, serta ranperda tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku. Mengenai penyelesaian sengketa yang terjadi pada pemilihan peratin dan ranperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon sudah dijelaskan sebelumnya bahwa tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Amanat Indonesia Raya. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Kemudian terhadap ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum dalam batang tubuh ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum terdapat beberapa pendelegasian untuk pembentukan peraturan Bupati antara lain:
tata cara dan mekanisme pelaporan program bantuan hukum;
persayaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara penganggaran dan penyaluran dana bantuan hukum.
tata cara pertanggungjawaban pemberi bantuan hukum oleh bantuan hukum; dan
tata cara dalam mekanisme pelaksanaan pengenaak sanksi administratif.
Selanjutnya terima kasih atas saran dan dukungan terhadap ranperda tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku, ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon. mengenai pandangan terhadap ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin, sudah dijelaskan sebelumnya pada tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Golkar-Perindo, terima kasih atas dukungan terhadap ranperda tentang kabupaten layak anak, ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, ranperda tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan pemangku serta ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin, menanggapi terkait ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon sudah dijelaskan sebelumnya pada tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan terkait pengelolaan keuangan pekon akan dirinci lebih detail pada Peraturan Bupati.(Mnndr/DB)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button