Berita TerkiniDAERAHLAMPUNGPringsewuRegional

Polemik Data Pribadi Calon Pengantin: Kemenag Sebut Ada Aturan, Tapi Belum Bisa Membuktikan

PRINGSEWU (Delikbuana) – Polemik publikasi foto calon pengantin dalam pengumuman kehendak nikah yang diunggah melalui media sosial KUA Sukoharjo justru memunculkan tanda tanya baru.

Pasalnya, saat dimintai penjelasan mengenai dasar hukum pencantuman foto calon pengantin tersebut, pejabat terkait di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu belum mampu memberikan penjelasan yang tegas dan rinci.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Sukoharjo yang juga menjabat sebagai Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Pringsewu, M. Rizza Apriano, mengaku belum mengetahui persoalan yang dipertanyakan media.

“Nah ini saya belum tahu juga, coba nanti saya tanyakan terlebih dahulu dengan Kepala KUA,” ujar Rizza saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri. Sebagai pejabat yang membidangi urusan Bimas Islam sekaligus Plt Kepala KUA, Rizza justru belum dapat memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan yang telah diterapkan dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media sosial.

Alih-alih menjawab substansi pertanyaan terkait publikasi foto calon pengantin, Rizza hanya menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan memang diatur dalam regulasi pemerintah.

“Ya kalau regulasi dari pusat sih untuk nikah itu memang harus tercatat,” tambahnya.

Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan. Yang dipertanyakan publik bukan kewajiban pencatatan nikah, melainkan dasar hukum pencantuman dan penyebarluasan foto calon pengantin kepada publik melalui platform digital.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, H. Khuzil Afwa Kahuripan, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyatakan bahwa praktik tersebut diperbolehkan dan memiliki dasar aturan.

“Intinya itu ada aturannya, itu membolehkan, supaya masyarakat tahu bahwa yang bersangkutan akan nikah,” katanya.

Sayangnya, ketika diminta menjelaskan regulasi yang dimaksud, Khuzil tidak dapat menyebutkan secara rinci dasar hukum yang menjadi landasan pencantuman foto calon pengantin dalam pengumuman kehendak nikah.

Sebaliknya, ia justru mengarahkan media untuk meminta penjelasan kepada Kasi Bimas Islam.

“Nanti biar Kasi Bimas yang bisa menjelaskannya,” singkatnya.

Ironisnya, pejabat yang ditunjuk untuk memberikan penjelasan tersebut sebelumnya justru mengaku belum mengetahui persoalan yang dipertanyakan.

Kondisi ini memunculkan kesan adanya ketidaksinkronan informasi di internal Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu terkait kebijakan yang telah dijalankan oleh KUA Sukoharjo. Di satu sisi, Kepala Kemenag menyatakan ada aturan yang membolehkan. Namun di sisi lain, pejabat teknis yang membidangi urusan tersebut belum dapat menjelaskan aturan dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai regulasi spesifik yang mengatur atau memperbolehkan publikasi foto calon pengantin dalam pengumuman kehendak nikah melalui media sosial.

Belum diketahui pula apakah publikasi tersebut telah didasarkan pada persetujuan tertulis dari calon pengantin serta bagaimana mekanisme perlindungan data pribadi yang diterapkan apabila foto tersebut tersebar luas di ruang digital.

Padahal, di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak privasi dan perlindungan data pribadi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap bentuk publikasi data yang dapat mengidentifikasi seseorang, termasuk foto wajah, menjadi isu yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Kini publik menunggu satu hal yang sederhana namun krusial, jika memang ada aturan yang membolehkan, aturan yang mana. Sebab dalam tata kelola pelayanan publik, klaim adanya dasar hukum seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka, bukan sekadar disebutkan tanpa dapat ditunjukkan kepada masyarakat. (Tim)

Related Articles

Back to top button