LAMPUNG
-

Hak Jawab CV. Central Adi Perkasa Melalui Penerima Kuasa LBH PWRI
Bandar Lampung,15 Mei 2026 Nomor : 0019/LBH/PWRI/V/2026 Perihal : Hak Jawab & Klarifikasi Lampiran : Surat Kuasa Khusus Kepada Yang…
selengkapnya » -

Diduga Tambang Tanah Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Pekon Pandansurat, Penanggung Jawab Akui Belum Kantongi Izin
Pringsewu (Delikbuana) — Aktivitas dugaan penambangan liar berupa galian tanah di wilayah Pekon Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan.…
selengkapnya » -

3 Organisasi Berbasis Perusahaan Media, SMSI, AMSI Dan JMSI Lampung Matangkan Ajang Sarasehan
Lampung-delikbuana.com- Sekretariat Bersama 3 organisasi berbasis perusahaan media, SMSI, AMSI dan JMSI Lampung terus Matangkan ajang Sarasehan yang bakal berlangsung…
selengkapnya » -

Dinas Pertanian Pringsewu Pantau Dampak Limbah Tambang, Petani Tetap Menunggu Kepastian
Pringsewu (Delikbuana) — Respons pemerintah mulai terlihat, namun belum menyentuh akar persoalan. Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu mengaku telah turun ke…
selengkapnya »









