Berita TerkiniDAERAHLAMPUNGPringsewuRegional

Hak Jawab CV. Central Adi Perkasa Melalui Penerima Kuasa LBH PWRI

Bandar Lampung,15 Mei 2026

Nomor : 0019/LBH/PWRI/V/2026

Perihal : Hak Jawab & Klarifikasi

Lampiran : Surat Kuasa Khusus

Kepada Yang Terhormat,

Pimpinan Redaksi Media Delikbuana.com

Di-

Tempat

Dengan Hormat,

Perkenankan kami yang bertandatangan dibawah ini

DARMAWAN,S.H.,M.H dan YANUAR ZULIANSAH, S.H Advokat dan

Konsultan Hukum pada kantor “LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PWRI”

yang beralamat di Jl.Wijaya Kusuma, No.12, Kel.Rawa Laut,

Kec.Enggal, Kota Bandar Lampung, Telp. 0811 7969 777, Kode Pos: 35127,

Bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Untuk selanjutnya, disebut PENERIMA KUASA

(Terlampir);————————————————–

Bahwa dengan ini kami bermaksud mengajukan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat pada media Saudara, antara lain berjudul:

• Judul Berita : Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk

• Tanggal tayang:30 April 2026

• Tautan: https://delikbuana.com/limbah-tambang-meluap￾sawah-petani-tambahrejo-di-ujung-tanduk/

• Perusahaan : PT.GLOBAL NUSANTARA NEWS

Hak jawab ini disampaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang￾Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

I. POKOK KEBERATAN

1. Aspek Akurasi

Pemberitaan Saudara memuat penyimpulan sebab-akibat terkait kondisi irigasi tanpa didukung atribusi dan verifikasi yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh.

2. Aspek Keberimbangan

Pemberitaan tidak memberikan ruang yang proporsional terhadap penjelasan dari pihak kami, sehingga tidak mencerminkan prinsip keberimbangan.

3. Aspek Konteks Visual

Materi visual yang ditayangkan merupakan kondisi sebelum dilakukan penanganan, namun tidak disertai penjelasan konteks waktu, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan stigma negatif dimasyarakat.

4. Penggunaan Diksi yang Menggiring.

Terdapat penggunaan kalimat bernuansa opini/retoris yang tidak memisahkan secara tegas antara fakta dan penilaian.

II.KLARIFIKASI DAN FAKTA SEBENARNYA

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan fakta sebagai berikut:

1. Perusahaan telah menerima adanya kondisi endapan material (lumpur)pada saluran irigasi akibat curah hujan yang berlangsung dan tidak menampik adanya dampak yang perlu segera ditangani dan telah diperbaiki secara baik sejak tanggal 01 Mei 2026

2. Perusahaan telah mengambil langkah konkret, antara lain:

• Perusahaan Menerjunkan tim teknis dan alat berat untuk normalisasi saluran;

• Melakukan pembersihan endapan lumpur bersama masyarakat dan pemerintah desa;

• Melakukan evaluasi serta peningkatan sistem penampungan (settling pond).

3. Pada saat ini, proses normalisasi telah selesai diperbaiki dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan aparat setempat.

4. Perusahaan berkomitmen untuk:

• Menyelesaikan penanganan secara bertahap apabila ada indikasi lain yang dikeluhkan masyarakat sehingga dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan perusahaan kedepannya;

• Melakukan perbaikan sistem pengelolaan agar lebih optimal ke depan;

• Menjaga keberlanjutan lingkungan dan aktivitas masyarakat sekitar.

III. PERMINTAAN

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Redaksi [delikbuana.com] untuk:

1. Memuat Hak Jawab ini secara utuh, proporsional, dan tidak dipotong;

2. Menempatkan pada posisi yang setara dengan pemberitaan sebelumnya;

3. Melakukan pemuatan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak diterimanya hak jawab ini;

4. Melakukan penyesuaian/koreksi terhadap materi visual dan/atau narasi yang tidak sesuai dengan konteks faktual.

IV. PENEGASAN

Hak jawab ini merupakan hak hukum yang dijamin oleh Undang￾Undang Pers. Apabila dalam waktu yang wajar tidak dipenuhi, kami akan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku melalui Dewan Pers dan/atau upaya hukum lainnya.

V. PENUTUP

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Kami tetap menghargai fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan berharap pemberitaan yang disampaikan kepada publik senantiasa mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.

Demikian hak jawab dan koreksi ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

“LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PWRI”

 

 

DARMAWAN, S.H.,M.H

YANUAR ZULIANSAH,S.H

 

Related Articles

Back to top button