Omzet Rp 1 Miliar Per Hari Terancam, Pegangan Sayur Bilitang Minta Pesatian Pasar

Kudus, Delikbuana.com – Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan (P2SPB)Kudus,akhirnya memutuskan mengajukan permohonan tertulis per 3 Mei 2026 kepada bupati dan pimpinan DPRD Kota Kretek agar dibangun sebuah pasar khusus sayur-mayur. Setelah terancam tergusur akibat munculnya program Pemkab Kudus untuk memindahkan Pasar Bitingan ke lokasi baru, yaitu di samping utara Pasar Baru wilayah Kelurahan Wergu Kulon dalam tahun 2026 atau tahun 2027.
Selain itu juga telah dan akan terdampak adanya pembangunan Gedung Kudus Sehat (GKS) yang telah mulai dikerjakan awal Juni 2026; Lokasinya bekas pusat perbelanjaan Matahari, yang “pepetan” dengan komplek Pasar Bitingan sisi timur. Terutama ketika kanopi sepanjang 50 meter di sisi timur pasar akan dibongkar untuk dijadikan mata rantai pembangunan GKS dan relokasi Pasar Bitingan , Serta jalan Desa Ploso di sisi selatan pasar akan ditutup- tinggal menyisakan lebar dua meteran saja. Padahal tanah itu sebenarnya milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Hal tersebut diungkapkan Ketua (P2SPB) Kudus Kunarto, Senin ( 8/6/2026) . Bahwa untuk mencapai hal tersebut mohon kepada Pemerintah Kabupaten Kudus untuk “membuka ruang dialogis dan atau musyawarah guna menyelesaikan hal ini agar tidak menjadi beban bagi Pemerintah Kabupaten Kudus . Kami berharap bupati dan pimpinan DPRD memahami dan menyetujui permohonan kami. Jika ditolak, kami tidak akan putus asa Masih ada jalan. Misalnya, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak mudah.Perjalanan masih panjang,” tuturnya.
Tidak asal-asalan
Kunarto menambahkan, permohonan agar Pemkab Kudus membangun pasar sayur mayur mengacu pada banyak hal. Antara lain, P2SPB membuka usaha pada setiap malam hari hingga menjelang pagi hari, Dan tidak menempati los maupun kios di dalam pasar. Melainkan berjualan di emperan toko/kios serta pelataran depan, samping kanan kiri dalam komplek pasar.Semuanya lesehan.
Meski demikian, keberadaan P2SPB tidak liar berbadan hukum melalui Akta Notaris Nomor : 01 tertanggal 12 Desember 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Catur Agung Bintoro; Juga tergolong pasar rakyat .
Selain itu setiap hari membayar retribusi yang ditetapkan Pemkab/Dinas Perdagangan rata rata Rp 1.140.000.- (Rp 1, 1 juta). Atau sekitar Rp 410,4 juta per tahun. Sedang omzet per hari mencapai Rp 1 miliar dengan jumlah pedagang sayur sekitar 600- 800 orang. “ Termasuk kami membuka lapangan pekerjaan bagi para pedagang sayur keliling, warung makan, tukang ojek, sopir pick up / truck, kuli angkut, petugas kebersihan, juru parkir dan sebagainya. Kami juga pemasok sayur mayur bagi Pasar Kliwon, Pasar Jember, Pasar Bareng, Pasar Dawe, Pasar Gebog, Pasar Jetak Kaliwungu, Pasar Babalan, Pasar Brayung , Pasar Wates termasuk Pasar Mayong Pasar Daren dan pasar pasar tiban pada brak-brak pabrik rokok yang ada di Kudus,” tambah Kunarto
Bahkan keberadaan pasar sayur mayur ini tergolong pasar rakyat sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern,
Juga seperti yang diamanatkan di Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pasal 1 ayat (5) Berbunyi : “Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Tako, kios, los, dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli Barang melalui tawar- menawar.”
Profil
Pasar Bitingan menempati tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan tanah Desa Ploso Kecamatan Jati Kudus seluas 17.410 meter persegi. Didirikan pada tahun 1998 dan memiliki 336b kios serta 1380 los. Sampai dengan Selasa (18 Maret 2025) masih bermasalah hukum dengan PT Padudaya Bangun Persada (PBP) selaku investor/pengembang/pengelola, yang berkedudukan di bekas mall Matahari Johar Semarang.
Akibatnya Pembkab Kudus/Dinas Perdagangan tidak bisa memperbaiki kerusakan yang semakin parah dari lantai satu hingga lantai tiga. Sedang pihak PT PBP tidak mau memperbaiki, sehingga yang menjadi korban pedagang dan imbasnya kepada masyarakat /pembeli. “Seharusnya tanah dan bangunan Pasar Bitingan sudah diserahkan PT PBP ke Pemkab Kudus pada 2017, sehingga kami bisa merenovasi.Ternyata belum diserahkan, sehingga kami melakukan upaya hukum dan saat ini masih dalam proses kasasi,” tutur Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Djati Solekah,
Pembangunan Pasar Bitingan didasarkan pada perjanjian kerjasama antara Pemkab Kudus dengan PT PBP. Dengan jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan ( HPL) selama 20 tahun. Atau berakhir/selesai pada tahun 2017. “ tetapi jangka waktu sertipikat yang diberikan adalah selama 30 th. Jadi ada perbedaan jangka waktu selama 10 thn. Terhadap perbedaan jangka waktu tersebut , Pemkab telah melakukan upaya hukum/gugatan
Perjanjian Kerjasama yang dimaksud bernomor 2 tahun 1997 tanggal 23 April 1997 tentang pembangunan /renovasi Pasar Bitingan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 644.133 – 996 tanggal 4 September 1997 tentang Pengesahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 644.1/556/1997 tanggal 23 April 1997.
Perjanjian kerjasama tersebut juga mengacu pada undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang isinya antara lain , pihak Pemkab memberi izin kepada PT. PBP untuk membangun/renovasi Pasar Bitingan yang terletak diatas tanah HPL seluas sekitar 17.010 meter persegi.
Kemudian PT.PBP mengubah statusnya tanah menjadi HGB selama 20 tahun terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut.Adapun skema perjanjiannya adalah Build Operate Transfer atau Bangun Guna Serah (BGS).
BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya. Kemudian didayagunakan pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah dan bangunan serta sarana penunjangnya setelah berakhirnya jangka waktu.(Rikha/sup)



