Bandar LampungBerita TerkiniDAERAHLAMPUNG

Penunggakkan Hak Gaji Di Lingkungan Pemkot Balam Seolah Jadi Tradisi Salah Siapa ?!

Bandar Lampung (db) – Menyikapi ramainya persoalan Belum Terbayarnya Gaji Guru PPPK Selama 9 bulan dikota Bandar Lampung mendapatkan Tanggapan Dari Banyak Pihak Tidak terkecuali Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan ( BALAK)

Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan menilai belum terbayarkan Hak Gaji itu menunjukkan “Ketidak Siapan” Pihak Eksekutif mulai dari Pendataan jumlah tenaga PPPK dan Pihak Legeslatif dalam mencarikan solusi Karna kedua pihak ini sudah cukup jelas hanya mengandalkan anggaran pusat tapi tidak mampu memprediksikan potensi dan kemungkinan yang akan terjadi.

Saat Dimintai keterangannya Yuridis Mahendra atau Idris Abung mengawali Komentar nya sedikit Pedas dengan mengatakan ” Penunggakan Hak Gaji Di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kok kaya jadi tradisi ya..?!

” Kemaren Ribut ribut masalah gaji RT dan Linmas, kemudian Rame Lagi Masalah tunjangan Lurah , riuh lagi Masalah Tenaga Kebersihan lah hari ini heboh lagi soal Hak Gaji Tenaga pendidik PPPK dengan alasan belum Ada anggaran inikan aneh kata Idris Abung mengawali.

Lebih lanjut Idris Abung mengatakan ” mengapa Pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung Dan Pihak DPRD Kota Bandar Lampung Seperti labil dalam menyikapi dan mensiasati persoalan ini

Sepengetahuan saya Konon katanya sih belum terbayarkan hak gaji guru PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung 9 bulan itu belum ada anggaran baru menganggarkan di APBD Perubahan 2022 itu kata pihak pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dengan alasan saat awal perekrutan, awalnya ditanggung pemerintah pusat, namun dalam perjalanannya diserahkan ke daerah sehingga hanya bisa dibayar di bulan November dan Desember 2022. Sementara Dalam menghitung ketersediaan anggaran, perbulan harus menyiapkan dana yang Fantastis sebesar Rp6 miliar.

Keterangan itu pun di Amini oleh Pihak DPRD Kota Bandar Lampung dengan menjelaskan jika pada pembahasan APBD 2022, kala itu tidak ada intruksi mewajibkan menganggarkan untuk gaji PPPK. Saat itu juga, Pemkot dan DPRD Bandar Lampung belum mengetahui jumlah yang ditetapkan dan diterima jadi PPPK.

Awalnya penggajian memang dari dana pusat, tapi di pertengahan diserahkan ke daerah. Kemudian semuanya ditetapkan pusat, namun untuk SK yang menerbitkan dari Pemkot Bandar Lampung

Selanjutnya dimasukkan dan disahkan dalam anggaran APBD Perubahan pada 23 September 2022 senilai Rp11,7 miliar untuk gaji dan tunjangan kepada 1.166 guru PPPK. Jumlah tersebut, baru bisa diberikan mulai November-Desember 2022.

Mengenai Misteri Kebenaran sudah dikeluarkannya Anggaran atau belum Idris Abung menjelaskan “Hanya pihak yang Bersangkutan sajalah Yang tahu Karna yang menjadi sorotan hari ini kan, adanya sikap protes tenaga PPPK yang mendatangi seorang Lawyer kondang di Kopi Joni yang berharap mendapat Pembelaan

” Hal ini jelas tidak mungkin terjadi jika mereka tidak memiliki alat bukti, meskipun alat bukti yang mereka pegang benar atau tidak masih menjadi pertanyaan besar

Tapi yang menjadi kerancuan mengapa pihak Pemkot kabarnya hendak Mensomasi hal ini juga yang menjadi kemirisan kami sebab ini sangat menunjukkan kesan jika pihak Pemerintah Pemerintah kota bandar Lampung Tidak Humanis.

Sejauh ini berdasarkan penyelusuran kami hadirnya para utusan Tenaga PPPK yang meminta perlindungan dari pihak pengacara kondang ini Karna mereka sudah terlalu jengkel dan bingung mengadukan nasib mereka kesiapa sebab tidak sedikit dari mereka ketika mengeluhkan dan menanyakan hal ini konon katanya malah mendapat perlakuan tidak mengenakkan bahkan mendapat Ancaman Dibatalkan SK PPPK nya

Hal ini jelas masih dalam penyelusuran kami apakah benar ada ancaman seperti ini atau tidak, jika benar jelas kami akan melakukan sikap protes sebagai bentuk solidaritas warga atas nasib pahlawan kecerdasan Anak Bangsa di Tanah Bumi Lampung sebab ini sudah jelas merampas Hak Azazi manusia tentunya “Ungkap Idris Abung.

Tim AWPI

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button