Berita TerkiniMesujiRegional

Pemda Bersama DPRD Mesuji Gelar Rapat Penandatanganan P-KUA Dan P-PPAS

Mesuji Lampung,(Delikbuana.com)– Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun 2021 Yang Di gelar Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hari ini di kantor DPRD mesuji (24/8/21).

Rapat di Hadiri Langsung Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji,Wakil Bupati Mesuji ,Dandim 0426/Tulang Bawang,Kapolres Mesuji,Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji,Para Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji,Para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Rekan Pers, serta hadirin yang berbahagia.

Mewakili Bupati Mesuji Hi.Saply TH Sekda Mesuji Syamsudin.S.Sos dalam sambutannya Menyampaikan tentang nota kesepakatan bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun 2021 antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji, setelah melalui proses dan tahapan pembahasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Badan Anggaran DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun 2021 sehingga dapat disetujui bersama pada hari ini.

Masih di Katakan Sekdakab, ‘Saya menyadari bahwa selama proses pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) pasti terjadi dinamika menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terkini. Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Semoga Formulasi Perubahan KUA-PPAS Tahun 2021 yang telah kita setujui bersama dapat menggerakkan sektor riil, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi nasional yang kurang baik serta dengan melihat perubahan Indikator Mikro Ekonomi Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2021, maka program yang dilaksanakan yang tertuang dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2021 diharapkan mampu memperbaiki kondisi perekonomian menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita semua kata sekdakab Mesuji

Ia melanjutkan’ Adapun Perubahan kebijakan yang telah disepakati bersama, yaitu:
1) Kebijakan Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp.828.624.290.607 (828 Miliyar, 624 Juta, 290 Ribu, 607 Rupiah) atau berkurang sebesar Rp.13.355.211.000 (13 Miliyar, 355 Juta, 211 Ribu Rupiah) dari APBD Murni 2021. Pendapatan Daerah tersebut terdiri atas : Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
2) Kebijakan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 925.637.093.292 (925 Miliyar, 637 Juta 93 Ribu, 292 Rupiah) atau meningkat sebesar Rp.25.157.591.685 (25 milyar, 157 juta, 591 ribu, 685 rupiah). Belanja daerah tersebut terdiri atas : Belanja Operasi, Belanja tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, selanjutnya selaku kepala daerah, saya akan menerbitkan surat edaran perihal pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) yang memuat program dan kegiatan, serta kriteria Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD (DPA-OPD) yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) sebagai acuan bagi Kepala OPD.

Inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021 yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Mesuji.

Sebagai Penutup Sekdakab Mengajak kepada seluruh element masyarakat untuk tetap Mengedepankan Protokol Kesehatan sebagai salah satu cara dalam memutus penyebaran Covid 19, melalui Paripurna ini mari kita sama sama berdo’a agar Pandemi ini dapat segera Berakhir. Tutup sekdakab Mesuji.(HADA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button