Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Habis Sekda Jabat Pelaksana Harian Bupati Pesibar
Pesisir Barat, (DB) – Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP. Menerima SK sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pesisir Barat dari Gubernur Lampung yang diwakilinoleh Wakil Gubernur Lampung secara bersamaan dengan Sekretaris Daerah/Kota lainnya. Ruang Pusiban Kantor Gubernur Lampung,
Rabu (17/02/2021).
Hadir juga dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Wakil ketua TP PKK Provinsi Lampung, Anggota Fokorpimda Provinsi Lampung, Anggota Fokorpimda Kabupaten / Kota, berserta undangan yang terbatas.
Dalam sambutan Gubernur Lampung yang disampaikan Wakil Gubernur Lampung Menyampaikan bahwa dalam dinamika pemerintahan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalankan roda Pemerintahan selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya dilakukan Pemilihan Kepala Daerah untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya. Pada hari ini Rabu tanggal 17 Februari 2021 telah berakhir masa jabatan untuk 8 (delapan) Bupati/Wakil Bupati, Walikota/walikota untuk periode 2016-2021.
Dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan oleh pemerintah pusat, maka Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 hal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Berdasarkan surat tersebut diatas, maka pada hari ini kami sampaikan kepada Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk 8 (delapan) daerah Kabupaten/Kota yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya terhitung tanggal 17 Februari 2021 surat pelaksana harian (Plh) Bupati/walikota dengan masa tugas Bupati/Wakil Bupati Walikota Terpilih atau telah ditunjuk penjabat Bupati atau Walikota bagi yang masih dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada baik di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung.
Penugasan sebagai pelaksana harian (Plh) ini selain didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri diatas juga didasarkan pada ketentuan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/ Walikota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota terpilih.
Tugas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah adalah :
1. Memimpin pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak bersifat strategis.
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3. Menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara baik dan lancar.(Mnndr)