Pesisir Barat

Plh Bupati Pesibar Diwakili, Buka Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik.

Krui Pesisir Barat, (DB) – Plh Bupati Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP yang diwakili Assisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Hasnul Abror Sanusi, MP membuka langsung Acara Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun Anggaran 2021.

Aula Kantor Kec. Karya Penggawa, Selasa 09 Maret 2021.

Hadir dalam Acara tersebut, Camat Karya Penggawa Cahyadi Muis, Nara Sumber dari Disdukcapil Edison Hakim dan Nara Sumber DPMPTSP Indra Gunawan, Tokoh Masyarakat Kec. Karya Penggawa, Peratin Se-kecamatan, serta Perwakilan Para OPD Kab. Pesisir Barat.

Dalam kesempatan itu juga ketua Panitia Pelaksana Standar Operasional Prosedur (SOP) Sri agustini, S.K.M. menyampaikan hasil laporan sebagai berikut :
Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
2.Undang-Undang nomor 22 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364).
3. Udang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentantang Pemerintahan Daerah.
4.Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah.
5. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011, tentang Standar Oprasional Prosedur (SOP) di Pemerintah Daerah.
6. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 35 Tahun 2018 tentang Standar Oprasional Prosedur pada Pemerintah Kab. Pesisir Barat ( Berita Daerah Kab.Pesisir Barat Tahun 2018 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 35 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur pada Pemerintah Kab. Pesisir Barat (Berita Daerah Kab. Pesisir Barat Tahun 2019 Nomor 117).

Maksud dan Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan pelayanan instansi Pemerintah yang efektif dan efisien khususnya SOP Disdukcapil dan DPMPTSP yang diwujudkan dengan melakukan implementasi sosialisasi Standar Oprrasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Pemerintah dilingkungan Pemerintah Daerah Kab. Pesisir Barat.

Selanjutnya Sambutan Plh Bupati Pesisir Barat diwakili Assisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Hasnul Abror Sanusi, MP menyampaikan Dalam rangkaian mencapai salah satu Tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, maka Aparatur Pemerintahan sebagai Unsur utama sumber daya manusia Aparatur Pemerintahan mempunyai peran dalam mengemban tugas Pemerintahan dan Pembangunan.

Sesuai kebijakan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Demerintah Daerah dan merupakan arah kebijakan Pemerintah dalam membangun profil dan prilaku ASN yang memiliki integritas, produktifitas dan bertanggung jawab serta memiliki kemampuan Harus Melaksanakan memberikan pelayanan sesuai kebijakan peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pemerintah Daerah dan merupakan Arah Kebijakan Pemerintah.

Kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dilatar belakangi dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang terukur dan dapat di evaluasi keberhasilannya perlu memiliki pedoman berupa Sosialisasi standar Operasional Prosedur (SOP), bertujuan untuk meningkatkan Hak-Hak masyarakat terhadap pelayanan publik. sehingga semua pihak yang terlibat dapat mengetahui alur proses, fungsi dan peran masing-masing.

Sosialisasi juga berguna untuk memberikan informasi yang benar kepada penerima layanan tentang yang harus dilakukan dan juga sebagai sarana penyebar luasan informasi diantaranya pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Melihat pentingnya kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP), dimaksudkan melalui kesempatan ini Plh Bupati Pesisir Barat yang diwakili Assisten III Bidang Administrasi umum meminta perhatian kepada saudara untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Oprasional Prosedur Tahun Anggaran 2021 ini dengan serius, sehingga pengetahuan yang telah di dapat dari kegiatan ini dapat diterapkan, agar masyrakat dengan cepat Beraktivitas Kembali sebagaimana mestinya, Pungkasnya.(Mndr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button