Dinas Pertanian Pringsewu Pantau Dampak Limbah Tambang, Petani Tetap Menunggu Kepastian

Pringsewu (Delikbuana) — Respons pemerintah mulai terlihat, namun belum menyentuh akar persoalan. Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu mengaku telah turun ke lapangan untuk mendata sawah yang terdampak lumpur tambang di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo. Sayangnya, di tengah proses pendataan, kepastian bagi petani justru masih menggantung.
Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, menyebut pihaknya telah menugaskan pejabat fungsional sejak pekan lalu untuk melakukan pengecekan dan pemantauan kondisi lahan.
“Minggu kemarin kami sudah tugaskan pejabat fungsional ke lokasi dan mendata area yang terdampak. Beberapa bagian sawah yang terkena lumpur masih kami monitoring, terutama menjelang musim tanam,” ujarnya, Selasa (5/5/26).
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi belum sepenuhnya pulih. Meski pihak tambang disebut mulai melakukan normalisasi saluran irigasi, lumpur masih terlihat masuk ke petak-petak sawah. Air belum kembali normal, dan petani masih dibayangi ketidakpastian.
Di tengah situasi itu, perusahaan tambang berjanji menyelesaikan persoalan dalam waktu singkat.
“Pihak pertambangan berjanji akan segera menyelesaikan pembersihan saluran dan dampak limbah dalam waktu sekitar satu minggu ini,” tambah Maryanto.
Janji tinggal janji, sementara waktu terus berjalan menuju musim tanam.
Persoalan yang paling krusial justru belum tersentuh, ganti rugi bagi petani yang lahannya tercemar. Lumpur bercampur material batu berpotensi mengubah struktur tanah menjadi keras dan menurunkan produktivitas. Namun ketika ditanya soal kompensasi, jawaban pemerintah masih normatif.
“Kami masih mengamati ke depan agar lahan bisa kembali ditanami. Untuk ganti rugi, kemungkinan menjadi kesepakatan antara pemilik lahan dengan pihak tambang,” jelasnya.
Pernyataan ini seolah melempar tanggung jawab ke meja negosiasi antara petani dan perusahaan. Padahal, dampak sudah nyata irigasi tersumbat, sawah tercemar, dan risiko gagal tanam di depan mata.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, di mana peran negara ketika kerugian masyarakat sudah terjadi.
Pendataan memang penting. Tapi tanpa kepastian perlindungan dan mekanisme ganti rugi yang jelas, petani Tambahrejo hanya dibiarkan menunggu di tengah lumpur yang cemari lahan, dan musim tanam yang kian dekat.
Sementara itu, aktivitas tambang yang diduga menjadi sumber sedimentasi masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik utama tambang batu CV Central Adi Perkasa belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang telah dilayangkantidak direspons, bahkan nomor WhatsApp media dilaporkan telah diblokir.
Sikap bungkam tersebut semakin mempertegas minimnya keterbukaan dari pihak perusahaan, di tengah tuntutan publik akan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, persoalan ini bukan hanya soal lumpur di irigasi, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Pringsewu. (Tim)




