Diduga Tambang Tanah Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Pekon Pandansurat, Penanggung Jawab Akui Belum Kantongi Izin

Pringsewu (Delikbuana) — Aktivitas dugaan penambangan liar berupa galian tanah di wilayah Pekon Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan. Kegiatan yang menggunakan alat berat tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana ketentuan pertambangan galian C maupun penggunaan alat berat.
Fakta itu terungkap dari pengakuan David, yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan di lapangan dan juga mengaku sebagai perangkat pekon setempat, saat dikonfirmasi terkait legalitas aktivitas tersebut.
Dalam keterangannya, David mengaku kegiatan dilakukan dengan dalih “cetak sawah” di lahan milik warga bernama Widodo. Namun, ia mengakui belum memiliki izin tertulis.
“Kalau izin tertulis nggak ada. Cuman ada surat kuasa dari yang punya tanah ke saya,” ungkap David saat dikonfirmasi, Jum’at (8/5/26).
Ia juga mengaku izin dari pihak pekon hanya sebatas komunikasi lisan dan bukan dalam bentuk administrasi resmi.
“Izin kepala pekon nggak ada, secara lisan aja,” katanya.
Meski berdalih untuk membuka lahan sawah, hasil galian tanah disebut turut diperjualbelikan untuk kebutuhan bahan bata dan genteng. Aktivitas itu memunculkan dugaan adanya praktik galian C ilegal berkedok normalisasi atau cetak sawah.
“Tanah kita jual, Pak. Untuk bata sama genteng aja,” ujarnya.
Saat ditanya terkait legalitas penggunaan alat berat tanpa izin, David tidak membantah bahwa dokumen resmi memang belum dimiliki.
“Ya namanya kita cuman nyetak sawah,” ucapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan pertambangan dan lingkungan hidup. Sebab, penggunaan alat berat dan pengambilan material tanah dalam jumlah tertentu tetap memerlukan perizinan dari instansi terkait, termasuk persetujuan lingkungan dan izin usaha pertambangan batuan apabila aktivitas masuk kategori komersial.
Selain itu, David juga mengungkap adanya pemasukan dari aktivitas tersebut yang disebut diberikan untuk desa.
“Kalau ada pemasukan dari tanah ini, untuk desa juga ada,” katanya.
Pernyataan itu menambah sorotan publik terkait transparansi pengelolaan kegiatan dan legalitas pungutan maupun kontribusi dari aktivitas galian tersebut.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas galian tanah di wilayah Pekon Pandansurat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah pekon maupun instansi berwenang terkait legalitas aktivitas dimaksud.(Nazir)




