Berita IndonesiaBerita Media GlobalBerita NasionalBerita TerkiniRegional

Gegara Pemberitaan Kondisi Psikis Pelajar Asal Mesuji Down, APH Harus Bertindak

Mesuji Lampung,(Delikbuana.Com) – Adanya Pemberitan yang  merujuk kepada merusak masa depan anak penerus Kabupaten Mesuji Lampung membuat Ketua IKJM Mesuji Angkat Bicara,  dari data yang dapat Di Himpun Menerangkan bahwa kejadian tersebut di tahun 2021 sekitar bulan Juni, Perkara itu sudah Damai ditempat bahkan memberikan sejumblah uang dan telah membuat surat perjanjian yang isinya tidak menyebarluaskan.

Terkait Pemberitaan, Di Kutif Dari salah Satu Media online Menerangkan bahwa pasal 19 ayat 1 undang-undang tentang SPPA mengandung ketentuan bahwa identitas anak sebagai pelaku, korban, serta saksi wajib dirahasiakan.

Selanjutnya pada  ayat 2, identitas anak yang dimaksud diperjelas menjadi nama anak pelaku, korban serta saksi, nama orang tua, alamat rumah, wajah, dan hal-hal lainnya yang mengungkapkan jati diri anak pelaku, korban, maupun saksi. Pelanggar UU ini bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan didenda maksimal Rp500 juta. Ujar Doni Selaku Ketua Ikatan Jurnalis Kabupaten Mesuji.

Doni juga menilai berita yang tidak sesuai aturan memberikan dampak pada anak baik sebagai pelaku, saksi, atau korban serta merusak nama baik Kabupaten Mesuji serta keluarga besar Kedua belah Pihak bahkan mencoreng dunia pendidikan, sedangkan mereka belum waktunya untuk dijadikan topik-topik berita karena anak di bawah umur masih pendidikan, ya Bagi anak pelaku, ia menerima stigma negatif yang disandang seumur hidup sebab berita tentangnya dapat diakses oleh siapapun di media daring dan Youtube.

Lajut Doni Lagi, Karena identitasnya sudah dikenali, pelaku anak pun berpotensi ditolak oleh lingkungan tempat tinggal dan sekolah, sulit mengembangkan diri, apalagi mendapatkan pekerjaan atas pemebritaan itu anak korban beserta keluarga merasa tertekan dan malu Mereka juga berpotensi mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak pelaku yang bisa membahayakan keselamatan.

‘ Tentunya Sebagai Jurnalis dalam Menayangkan Pemberitaan Tantunya  harus berpegang teguh pada empat pedoman, Empat peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terlebih Persoalan Anak yang masih Di Bawah umur.  Pada Kasus inj Jika Tedapat Kesalahan fatal dalam Pemberitaan Yang bersipat Menjatuhkan nama seseorang (Anak Di Bawah Umur) kami minta minta APH (Aparat Penegak Hukum)  Harus Bertidak. Tegasnya

Terpisah, waka Kesiswaan SMA N 1 Simpang Pematang Agustin  Mengatakan’ adannya Pemberitaan Soal vidio pelajar Tersebut Pihaknya Belum dapat Memastikan apakah Yang Bersangkutan Benar pelajar asal  SMA N 1 Atau Bukan, karena Persoalan ini Masih pada Proses Kordinasi ke berbagai pihak.

Selanjutnya atas Adanya permasalahan Tersebut, kami Berharap  Masalah ini Tidaklah harus di  Publikasikan Mengingat kasus Seperti itu dapat merusak  kondisi Psikis  dan Mental anak tersebut,selain itu imbas dari kehebohan itu dapat Menganggu kegiatan Belajar mengajar di sekolah.tutupnya.(Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button