Bandar LampungBerita TerkiniDAERAHLAMPUNGPolitik

BALAK Menyoal Perombakan AKD DPRD Lampura ” Urgensinya Apa, Lebih Baik Pikirkan Rakyat ..!!

Bandar Lampung (db) – Perombakan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lampung Utara Kian Menarik untuk Diikuti dan disimak, didalam perombakan AKD ini banyak hal menimbulkan tanya Besar yang menjadi Sorotan Banyak Pihak terutama Element Masyarakat.

Ramainya perbincangan terkait persoalan Perombakan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lampung Utara berawal dari Pertentangan dari Tiga Fraksi Yang Ada Di DPRD Lampung Utara yakni F-Golkar, F-PAN dan F-PKB.

Tiga Fraksi tersebut menegaskan jika penolakan tersebut bukan tanpa alasan sebab tiga Fraksi ini tetap menginginkan dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lampung Utara tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Element Masyarakat Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK sangat menyesalkan adanya hal tersebut, Selaku Ketua Yuridis Mahendra Mengatakan Melalui Via Telphone jika “Dinamika Politik Itu tentu lumrah saja adanya tapi jangan sampai mencederai Aturan dan membuat Polemik berkepanjangan

Apalagi mengorbankan banyak waktu untuk hal yang Urgensinya apa, lebih baik fokus saja Dalam Urusan Kepentingan Masyarakat ungkap Pria yang Akrab Disapa Idris Abung ini.

“Saya selaku bagian dari Warga Lampung Utara dengan jelas tidak mau jika sampai Persoalan Perombakan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lampung Utara menjadi Polemik Yang berujung pada terhambatnya pembangunan fisik dan kesejahteraan Warga ini jelas ada kerugian untuk Masyarakat ditanah kelahiran Saya Lampung Utara”

Lebih Terang Pria Berpenampilan Nyentrik gondrong ini memaparkan bahwa dalam aturan jelas tertulis ” Dalam Perombakan atau perubahan Alat kelengkapan Dewan (AKD) tentu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya pembuatan Tatib DPRD yang wajib dilaksanakan Seluruh Anggota DPRD

“Kemudian Jika Mengacu Pada PP Nomor 12 tahun 2018 sudah sangat jelas pada BAB VI Pelaksanaan Hak DPRD Dan Anggota DPRD pasal 69 Point 2 (Huruf B Mengajukan Pertanyaan , D memilih dan Dipilih dan E Membela diri) saya menilai Apa yang dilakukan oleh Tiga Fraksi untuk menolak perombakan Alat Kelengkapan Dewan tersebut

Lalu dengan tegas juga telah Termaktub di BAB IV Alat Kelengkapan DPRD Bagian Kesatu (Umum) Pasal 31 Alat Kelengkapan DPRD Terdiri Atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah,Komisi Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan,Dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dibentuk berdasarkan Rapat paripurna.

Begitupun dalam pengaturan Perombakan sudah sangat jelas pada BAB IX Tentang Pemberhentian Antar Waktu, Pergantian Antar Waktu, Dan Pemberhentian yang dalam Point Point nya sudah cukup gamblang bagaimana aturan mekanismenya ” Kata Idris Abung.

Menurut Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan yang menilai selain adanya Pelanggaran Peraturan Pemerintah dan Tatib, ada beberapa hal menarik yang menjadi Sorotan didalam persoalan Perombakan Alat Kelengkapan DPRD Lampung Utara

Pertama adanya hal Ketidak Kuoruman Dalam rapat pembahasan perombakan
Masak iya adanya pengesahan pembahasan di Lakukan dengan ketidak Kuoruman jelas Ini menjadi Preseden Buruk Dimata masyarakat Atau Bad and Wretched Things in an Application of Rules.

Hal Kedua adalah adanya Dugaan pemalsuan tanda Tangan, jika benar adanya Dugaan pemalsuan tanda tangan Kehadiran artinya ada tindak pidana dong karna menurut saya Tanda Tangan Seorang Anggota DPRD itu Bukan hanya menyangkut Hak Privasi tapi juga sudah merupakan bagian dari Dokumen negara tentunya.

Sehingga wajar jika muncul fikiran Liar ditengah masyarakat yang menjadi Pertanyaan serta PR bagi Para Anggota Dewan Terhormat yakni ” terkait kinerja DPRD LAMPUNG UTARA Hingga Saat ini sudah berbuat apa untuk Warganya mana Buktinya ..?!

Terlebih Dimasa Kepemimpinan Wansori,SH yang menyisakan Waktu yang tidak banyak atau tidak lebih dari tiga tahun Lagi, kita semua tentu berharap Jangan sampai ada tragedi Menumbalkan Seseorang untuk kepentingan Politik yang berimbas Pada Kemaslahatan Masyarakat

Dengan adanya Kejadian Perombakan Alat Kelengkapan Dewan Ini tentu menjadi pertanyaan Besar Urgensi nya apa sebab dalam hal ini proses perombakan jelas menyita Waktu perhatian menguras Tenaga, fikiran dan anggaran loh terus kinerja anggota DPRD Lampung Utara untuk menggali, menjaring dan bekerja untuk masyarakatnya kapan

Jangan sampai menghabiskan waktu dan kesempatan yang tidak banyak ini hanya untuk kepentingan Politik partai kalian tapi kembalilah bekerja untuk Kemaslahatan Rakyat yang saat ini keadaannya dalam keadaan Mendekati Koleps ”

Tentu Saya Berharap juga jangan sampai kejadian ini menghadirkan polemik di DPRD Lampung Utara apalagi mendatangkan kemurkaan warga untuk menuntut Acktion Anggota DPRD dalam bekerja Untuk warga Lampung Utara yang hingga saat ini hanya Sibuk bekerja mengurusi Kepentingan politik ” Tutup Idris Abung dengan Tegas.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button