Rapat Paripurna DPRD kabupaten Pesisir Barat Dangan Agenda Nota Penjelasan Ranperda Usulan Kepala Daerah Dan Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2021
Krui Pesisir Barat, (DB) – Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi, S.Pd., M.M, Perwakilan Bappeda, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum SetdaKab mengikuti acara tersebut secara Virtual Meeting Di Kantor Wabup Pesisir Barat. Krui, Kamis 16 Desember 2021.
Dalam sambutannya Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H menyampaikan 4 nota penjelasan terhadap Ranperda 2022 Usul Kepala Daerah yaitu:
1. Ranperda tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal radio siaran krui.
2. Ranperda tentang sumbangan pihak ketiga.
3. Ranperda tentang tata kelola badan usaha milik Daerah.
4. Ranperda tentang pokok- pokok pengelolaan keuangan Daerah.
Lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, serta memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Hingga saat ini di Kabupaten Pesisir Barat belum ada lembaga penyiaran publik lokal milik pemerintah daerah, sehingga dengan dibentuknya lembaga penyiaran dimaksud dengan peraturan daerah memberikan dasar hukum penyelenggaraan lembaga penyiaran publik untuk mengedukasi dan merupakan perpanjangan tangan perluasan informasi pemerintahan berkenaan dengan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat.
Sumbangan pihak ketiga ke Daerah yang efektif dan efisien membutuhkan pengaturan hukum yang dituangkan dalam perangkat peraturan perundang- undangan agar memiliki sifat yuridis-normatif maupun yuridis- sosiologis. Rancangan peraturan daerah tentang sumbangan pihak ketiga adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Pengelolaan sumbangan pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebagai upaya dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat dan diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma berpikir masyarakat sekaligus mentransformasi ke arah masyarakat yang lebih baik.
Tujuan dibentuknya rancangan peraturan daerah dimaksud sebagai pedoman bagi pengurus badan usaha milik daerah dalam mengoprasionalkan badan usaha milik daerah yang sudah didirikan dan sudah diberikan penyertaan modal oleh pemerintah daerah dapat mencapai tujuan dibentuknya badan usaha milik daerah dimaksud.
Pengaturan pengelolaan keuangan daerah berkenaan dengan proses pengelolaan keuangan daerah serta disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten pesisir barat dan visi misi bupati pesisir barat. Pengaturan pokok- pokok pengelolaan keuangan daerah ini berkenaan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan pada pemerintah daerah sehingga akan memberikan dampak positif bagi pembangunan kabupaten pesisir barat. Berdasarkan ketentuan pasal 100 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah diamanatkan untuk menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu juga Juru Bicara DPRD mengatakan bahwa sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2022 DPRD Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan 1 judul rancangan peraturan daerah yaitu perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta budidaya ikan di Kabupaten Pesisir Barat.
Wilayah Kabupaten Pesisir Barat hampir 50% terletak dipinggir pantai. Dengan mata pencaharian utama penduduk sebagai nelayan, namun demikian masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh nelayan seperti keterbatasan modal, kurangnya pengetahuan, penangkapan ikan yang berlebihan oleh nelayan besar, kesulitan dalam memperoleh bibit/benih, kesulitan dalam pemasaran dan permasalahan yang terbesar yaitu persaingan antar nelayan dari Pesisir Barat maupun dari luar Pesisir Barat yang mengakibatkan kurangnya tangkapan ikan nelayan.(Mndr)