Bandar LampungBerita TerkiniDAERAHLAMPUNG

Penyaluran Air Bersih ” Icrit Icrit” Konsumen Perumahan Bukit Kemiling Menjerit PT Sinar Waluyo Dinilai Langgar UU Perlindungan Konsumen

Bandar Lampung (db) – Sudah beberapa bulan terakhir Penghuni diperumahan Bukit Beringin Raya Kemiling kecamatan Kemiling mengeluhkan soal Penyaluran Air Bersih Diperumahannya Yang tak menentu.

Dalam penyalurannya tidak dapat ditentukan Waktu terkadang sore terkadang Siang Terkadang malam.Hal ini seperti yang di sebutkan Salah Satu penghuni perumahan Blok Re 32 no 7 kepada Awak media pada Sabtu 21/1/23

Yetral mengatakan Bahwa ” kami sangat kecewa dengan pihak Develover yang mengaliri air bersih yang nggak sesuai kebutuhan MCK seharusnya pihak Sinar Waluyo dapat memperkira kebutuhan per keluarga, sepertu untuk kebutuhan rumah saya saja yang dihuni hanya dua orang Nggak Cukup apalagi yang penghuninya ramai ” Ungkap Ibu satu Anak Ini

Masih menurutnya ” penyaluran air bersih di hari kerja nggak pernah menentu lalu jika hari Minggu kadang air ngga mengalir sama sekali, untuk kebutuhan Sehari hari kami lebih mengandalkan air galon, kalau mau makan Kami terpaksa membeli, untuk
Mencuci pakaian kami harus ke Loundry

” Kami sudah beberapa kali melakukan Komplain Kepihak Sinar Waluyo selaku pihak developer tapi sayangnya kami selalu mendapat jawaban yang tidak memuaskan yang tak jarang menjengkelkan kami pihak konsumen mestinya ada upaya upaya kongkrit lah jangan alasan dan memberikan solusi yang memberatkan kami selaku konsumen, sebab air bersih merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kami ” Ucap Yetral kepada media

Hal senada juga diungkapkan warga perumahan yang sama pada Blok yang berbeda yang enggan disebutkan namanya yang menceritakan jika ” Kami sudah sering komplain ke pihak PT Sinar Waluyo terkait penyaluran air bersih yang nggak beres, hal ini kami rasakan sejak adanya Blok RD sebelum ada blok itu penyaluran air baik baik saja.

Semestinya jika dibuat blok baru pihak Sinar Waluyo sudah memikirkan pembagian soal penyaluran air bersih jangan sampai air kosong, maafnya ngomong mas amit amit ini ya kalau aja ada yg kebakaran jelas keburu habis satu komplek ini karna air ngga ada ” Kata Warga ini

Saat dihubungi melalui Via Pesan singkat WhatsApp pihak Sinar Waluyo hanya menjawab singkat dengan mengatakan ” Sebelumnya kami mohon maaf untuk masalah Air bersih konsumen blok RE 32 No. 7, Jaringan pipa dinaikan ke tower penampungan di atas ditarik menggunakan jet pump,
Seharusnya di buat bak penampungan di bawah baru di tarik ke tower penampungan diatas.

Sejauh ini komplain konsumen Sudah kami tangani dengan baik dan sudah kami koordinir dengan operator penanggung jawab air ” jelas pihak Sinar Waluyo.

Menyikapi Hal ini pihak Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK melalui Idris Abung pada Sabtu 21/1/23 menegaskan bahwa Warga penghuni Perumahan Itu Adalah bagian dari Konsumen yang dilindungi UU perlindungan konsumen

Sementara Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak unuk diperdagangkan.

Hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online seperti yang kini kian marak. Walaupun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan.

Sementara Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen ” Tegas Idris Abung.

Jadi bisa kita fahamilah ya UU perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999
Telah menegaskan bahwa Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 terlebih Perumahan yang di maksud itu kebanyakan penghuninya adalah anggota Polri yang bertugas tersebar di Provinsi Lampung ” Tutur Idris Abung.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button