Bandar LampungBerita TerkiniDAERAHPringsewu

Dipanggil Dinsos Pringsewu, Ketua Kube Jogja Jaya Langgar Juknis Kumpulkan ATM BPNT milik KPM

Pringsewu (DB) – Koordinator TKSK Kabupaten Pringsewu Solihin angkat bicara terkait adanya penyalahgunaan wewenang dan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua Kube Jogja Jaya dan Pendamping TKSK Gadingrejo.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya dengan secara kolektif mengumpulkan KKS KPM atau ATM penerima manfaat untuk dilakukan penggesekan dan pengambilan uang bantuan secara tunai.

Seperti yang dikeluhkan salah seorang KPM warga Pekon (Desa) Jogja Induk, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa KKS BPNT/ATM miliknya dimintai oleh Ketua Kelompok Usaha Bersama (Kube) E-Warung Jogja Jaya.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Solihin mengatakan, agar segera melaporkan hal tersebut ke polisi. Apalagi, dalam menjalankan aksinya, Ketua Kube Jogja Jaya dibantu dengan Pendamping TKSK Gadingrejo.

” Kalau memang informasi dari pemberitaan itu valid, silakan saja lapor ke polisi,” kata Solihin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (5/9/2020).

Masih kata Solihin, berdasarkan juknisnya, tidak diperbolehkan Ketua Kube maupun untuk mengumpulkan ATM milik KPM secara kolektif, apalagi sampai menggesek tanpa sepengetahuan KPM.

“Kalau memang sudah lengkap bukti-buktinya dan berdasarkan keterangan dari narasumber ya silahkan saja untuk lapor ke polisi, apalagi ini jelas menyalahi juknisnya,” kata dia.

Terpisah, Maskur Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu saat diwawancarai mengatakan bahwa Dinsos akan memanggil kedua orang yang bersangkutan yakni ketua kube dan pendamping TKSKnya.

“Hari ini saya panggil mereka ke kantor. Untuk saya tanyai kebenarannya,” kata Maskur saat ditemui di ruangannya, Senin (7/9/2020).

Lebih lanjut, Maskur mengatakan, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, bahwa apa yang dilakukan oleh ketua kube Jogja Jaya sudah jelas menyalahi aturan.

“Ya gak boleh, itu sudah jelas menyalahi aturan. Apalagi ada arahan ke polisi dan pengancaman ke KPM,” ungkap Maskur.

Kemudian, Dinsos sebagai pengawas akan memberikan sanksi tegas jika ada salah satu oknum TKSK nya yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Bowo itu sudah berulangkali buat kasus. Dulu pernah ada kelalaian juga, kalau memang dia bekerja tidak sesuai juknis ya akan kami cabut SK nya,” pungkas dia. (Team)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button