Ketua Kube Jogja Jaya Sarat Menyimpang dan Salahgunakan Wewenang, Komisi IV DPRD Pringsewu Sidak Langsung ke KPM
Pringsewu (DB) – Telusuri dugaan kecurangan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum Wanti, Ketua Kube Jogja Jaya, Pekon Jogjakarta Induk, hingga melibatkan TKSK Gadingrejo Subowo, Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu lakukan sidak.
Sidak diketuai langsung oleh Ketua Komisi IV Suryo Cahyono, di dampingi Sekretaris Muhammad Zuhdi, dan ke tiga anggotanya, Umi Laila, Syafrudin, dan Meifi.
Dalam sidak tersebut, Komisi IV menemui tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan warga Pekon Jogja Induk, Kecamatan Gadingrejo, Senin (28/9/2020).
Kesempatan tersebut digunakan oleh Komisi IV untuk menanyai langsung hal yang sebenarnya terjadi, setelah sebelumnya di beritakan tentang pengaduan para KPM di media terkait kecurangan dan keculasan yang dilakukan oleh Wanti.
“Selanjutkan kami akan cek ke Dinsos dan Inspektorat untuk konfimasi kasus dan sejauh mana dalam proses penyelesaian tersebut,” ungkap Suryo.
Lebih lanjut, Suryo mengatakan, berdasarkan hasil turun lapangan hari ini, dipastikan ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua Kube Jogja Jaya.
“Kalau berdasarkan keterangan dari KPM tadi ya jelas ini ada indikasi pidana alias penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Di tempat yang sama, MS salah satu KPM yang melakukan tatap muka dengan Komisi IV berharap, kedatangan anggota dewan ke Pekon Jogja Induk, agar tidak ada lagi praktik busuk yang dilakukan oleh oknum ketua Kube.
“Pinginnya jangan ada Ketua Kube yg aneh-aneh lagi. Kalau bisa itu di ganti ketua kubenya. Kalau ga di ganti kami mau pindah saja,” pungkasnya. (Tim)