DAERAHHukum dan KriminalLAMPUNG

AWPI Dorong Kasus Hoax Feni Segera Terungkap

 

 

Bandar Lampung (db) – Kasus Feni Ardila yang sempat menggegerkan jagad dunia maya, karena melibatkan nama besar politisi partai Nasdem Fauzan Sibron, dirinya mengatakan telah dilecehkan oleh Fauzan, sehingga melaporkan masalah tersebut ke pihak Kepolisian.

Kasus ini menjadi Viral setelah wartawan melalui medianya memberitakan kejadian tersebut dengan mewawancarai Feni, masyarakat yang membaca berita tersebut merespon dengan berbagai cerita, namun beberapa waktu kemudian Feni menarik penyataannya bahwa sang legislator partai Nasdem Provinsi Lampung itu tidak terlibat dalam permasalahan tersebut.

Diketahui pula bahwa telah terjadi perdamaian antara Feni dengan fauzan atas kejadian tersebut dan mencabut laporan nya.

“Permasalahan ini Menjadi menarik dan menjadi masalah besar, siapa yang menjadi biang keladi penyebaran berita bohong (Hoax) wartawan atau Fani”.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Lampung Refky Rinaldy angkat bicara, kepada awak media ia memaparkan bahwa, suatu Berita yang dibuat oleh wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), untuk menjamin kemerdekaan Pers dan pemenuhan hak publik dalam memperoleh informasi yang benar.

“Dalam kasus ini terjadi masalah yang cukup riskan, karena karya jurnalistik yang dibuat sebelumnya oleh wartawan dan disebarkan oleh medianya diduga melanggar Pasal 4 KEJ, (Wartawan Indonesia Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis dan Cabul),”Kata Bung Refky, Jum’at (04/03/2022).

Kalau memang apa yang dikatakan Feni dalam peryataan perdamaian dengan fauzan di video, dikatakannya “Terkait pemberitaan di media dengan dugaan pelecehan kepada saya di cafe Southbank dan saat kejadian tersebut Fauzan tidak ada di lokasi” kutipan yang dikatakan oleh Feni tersebut membuat kredibilitas Wartawan dan media menjadi tercoreng dimuka publik.

Oleh karena itu DPD AWPI Lampung mendorong pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah wartawan yang awalnya di undang atau Feni yang membuat berita Hoax ini, hal ini tidak bisa di anggap sepele, karena bagi kami menyebarkan berita Hoax adalah Dosa besar.

“Kami (Wartawan) tidak ingin di tuding oleh masyarakat sebagai biang keladi penyebaran berita bohong, Profesi wartawan bagi kami adalah barang suci yang harus dijaga harkat dan martabat nya, Marwah Pers tidak boleh disepelehkan,” ujarnya.

Kami yakin atas kinerja Mitra Kami Kepolisian akan segera memproses Laporan LSM InfoSOS, yang melaporkan Feni Ardila seorang mahasiswi ke Polda Lampung, Senin 21 Febuari 2021 lalu.

Feni dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong terkait pelecehaan yang dialaminya oleh Anggota DPRD Lampung berinisial FS itu.

“Kami kesini berkonsultasi dan mempertanyakan laporan klain kami soal dugaan penyebaraan berita bohong, sekaligus menyerahkan surat kuasa kami dari Lembaga InfoSOS ke penyidik,” kata A Faanzir Zarami selaku anggota tim kuasa hukum dari LBH Masa Perubahan di Polda Lampung, Selasa (01/03/2022) lalu.

Faanzir mengatakan bahwa dia telah diterima penyidik di Subdit V Cyber di Polda. “Alhamdulillah tadi saya sudah ketemu penyidik bapak bripka Sep dia jawab Laporan kami segera dtindaklanjuti oleh Polda Lampung,” tambahnya.

Dalam Waktu dekat DPD AWPI juga akan melakukan pelaporan terkait penyebaran berita bohong ini, sebab menjaga marwah UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik menjadi tanggung jawab bersama lembaga Profesi wartawan, Tutur Refky Ketua DPD AWPI Lampung itu.(TIM AWPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button