Tanggamus

Dana Desa 2021 pada Pelaksanaan Pembangunan Drainase Pekon Sukamaju Sarat Pemyimpangan

TANGGAMUS (Delikbuana.com) – Melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus melakukan pembangunan infrastruktur berupa saluran drainase sepanjang 300 meter.

Namun pada proses pelaksanaan pembangunan drainase tersebut terkesan penuh dengan banyak permainan yang mengarah pada penyimpangan.

Pasalnya, awal dari pelaksanaan pada penggalian tanah tidak menggunakan tenaga manusia malah sebaliknya menggunakan alat berat berupa excavator, serta upah yang dibayarkan bukan menggunakan sistem harian melainkan diborongkan. Hal ini jelas dalam proses pelaksanaan pembangunan drainase Pekon setempat tabrak aturan Padat Karya Tunai (PKT).

Menurut keterangan Romim, salah seorang warga setempat juga tenaga tukang pada pembangunan drainase tersebut, bahwa memang penggalian siring menggunakan alat berat.

“Kalau penggaliannya memang menggunakan alat berat excavator,” kata Romim, kepada media ini, Selasa (28/9/21).

Lantas upah yang dibayarkan pada pekerja, jelas Romim kembali, bahwa kegiatan tersebut diborongkan meteran oleh pihak Kepala Pekon Memet bukan secara upah harian.

“Kalau untuk upahnya bukan harian tapi borongan, untuk borongannya perseratus meter sebesar Rp7.000.000,-,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Romim, fisik pembangunan sudah mengikuti intruksi dari pihak pelaksana kegiatan. Namun pada kenyataannya dilapangan terlihat pemasangan batu tidak menggunakan hamparan pasir, serta ditambah lagi material batu yang digunakan bukan batu belah seutuhnya melainkan bercampur batu bulat.

“Karena salurannya masih tergenang air hujan maka belum kita kasih hamparan pasir, kalau untuk batunya kami kurang tau yang jelas kami hanya bagian pekerjanya saja,” tambah Romim.

Sementara itu, Memet Kepala Pekon Sukamaju, saat dikonfirmasi dikediamanya bahwa pembangunan drainase dari anggaran dana desa perubahan tahun 2021. Ia (Memet) juga mengakui jika saat pekerjaan penggalian tanah memang menggunakan alat berat, sedangkan untuk upahnya sendiri berbanding terbalik apa yang disampaikan oleh Romim, menurut pengakuan Memet kepada media ini bahwa pekerjaan diborongkan perseratus meter sebesar Rp15.000.000.

“Benar penggalian tanahnya pakai excavator karena masyarakat banyak yang tidak mau, kalau untuk upahnya kita borongkan 15 juta perseratus meter,” akunya.(Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button