Berita TerkiniMesuji

Bupati Mesuji Kunjungi Para Pelaku Usaha UMKM di Rest Area JTTS KM 234, Ini Penjelasannya

MESUJI:(Delikbuana.com) –Bupati Mesuji  H.SAPLY TH Di Dampingi Ketua TP PKK Mesuji Hj.Nelly Waty Saply,Sekdakab Mesuji Syamsudin.Sos serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembagunan Sekretariat Kabupaten Mesuji Bedi Memberikan dukungan penuh kepada pelaku UMKM di Kabupaten Mesuji, salah satu bentuk dukungannya dengan mengunjungi para pelaku usaha UMKM ditempat pemasaran produk UMKM mereka di Rest Area JTTS KM 234 Jum’at 17 Sept 2021.

Bupati Mesuji Di Sela Mengunjungi pelaku UMKM res Area 2.3.4 Menjelaskan ‘ UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) telah ditetapkan oleh Pemerintah tentang pengertian dan kriterianya, beserta contoh UMKM Arti dari UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar, yakni usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Saya Atas Nama Pemerintah Daerah Kabupatrn Mesuju Mendukung Pemasaran Produk UMKM Mesuji Degan Harapan Semoga Kedepan Produk UMKM Mesuji semakin Di Kenal oleh Masyarakat Luas.tutup H.Saply TH (HADA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button