Dinsos Pringsewu Sebut Tak Ada Pemotongan, Pengakuan KPM di Keputran Justru Memantik Tanda Tanya

Pringsewu (Delikbuana) – Dugaan pemotongan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, belum menemukan titik terang.
Di tengah bantahan dari Pemerintah Pekon maupun Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap mengaku telah menyerahkan kembali sebagian bantuan yang mereka terima.
Persoalan ini mencuat setelah beberapa penerima bantuan mengungkapkan kepada media bahwa mereka diminta menyerahkan kembali 5 kilogram beras dan 1 liter minyak goreng dari total bantuan yang diterima. Pengakuan tersebut menjadi dasar munculnya dugaan adanya pengumpulan kembali bantuan pasca penyaluran.
Pemerintah Pekon Keputran sebelumnya membantah adanya pemotongan bantuan. Pihak pekon beralasan bahwa beras dan minyak goreng yang dikumpulkan berasal dari kepedulian para penerima manfaat untuk membantu warga lain yang tidak mendapatkan bantuan.
Bantahan serupa juga disampaikan Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu. Kepala Dinas Sosial Pringsewu, Debi Hardian, menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dari pemerintah maupun Kementerian Sosial untuk melakukan pemotongan bantuan.
Bahkan, Dinas Sosial mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Pekon Keputran terkait persoalan tersebut.
“Maaf Bu, izin melaporkan hasil tindak lanjut di Pekon Keputran bahwa sebenarnya itu atas inisiatif dari KPM sendiri untuk berbagi dengan tetangga yang kebetulan tidak dapat bantuan,” demikian isi laporan lapangan yang diteruskan Debi kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/6/2026).
Debi juga menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi atas informasi yang beredar.
“Sudah kami verval pak, itu laporan dari lapangan, tidak ada petugas Pemkab dan Kemensos yang melakukan pemotongan,” ujar Debi.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika benar pengumpulan beras dan minyak goreng dilakukan murni atas inisiatif para penerima manfaat, mengapa terdapat sejumlah KPM yang mengaku keberatan dan merasa diminta menyerahkan kembali sebagian bantuan yang menjadi hak mereka.
Fokus persoalan yang berkembang di masyarakat bukan semata-mata ada atau tidaknya keterlibatan petugas pemerintah dalam pemotongan bantuan. Yang menjadi sorotan adalah apakah pengumpulan kembali bantuan tersebut benar-benar dilakukan secara sukarela atau terdapat arahan, ajakan, maupun tekanan yang membuat penerima merasa wajib menyerahkan sebagian bantuan yang diterimanya.
Karena itu, sejumlah pihak menilai penelusuran yang dilakukan tidak cukup hanya berdasarkan klarifikasi kepada aparatur pekon. Verifikasi juga perlu dilakukan langsung kepada para penerima manfaat yang menyampaikan pengakuan agar diperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
Apabila benar bantuan dikumpulkan atas dasar kesukarelaan, maka hal tersebut perlu dibuktikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pihak yang mengarahkan atau meminta penerima menyerahkan kembali sebagian bantuan, maka persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat penerima bantuan sosial.
Transparansi menjadi kunci untuk mengakhiri polemik ini. Sebab di satu sisi pemerintah menyatakan tidak ada pemotongan, sementara di sisi lain terdapat warga penerima yang mengaku telah menyerahkan kembali sebagian bantuan yang mereka terima.
Dua fakta yang berbeda tersebut semestinya menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melakukan penelusuran lebih mendalam, bukan sekadar menyimpulkan persoalan telah selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Pekon Keputran, pendamping sosial, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam proses penyaluran bantuan guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. (Zaironi)




