Berita TerkiniLampung Tengah

“ Laksana Difilm-film” Sri Astuti Ditekan Untuk Menandatangin Surat Perjanjian Damai

Lampung Tengah (DB) – Walaupun sudah terlambat rupanya para Pamong desa Bumi Jaya , Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, khususnya yang terlibat pada penyaluran
dana PKH bermimpi damai itu indah.

Setelah tercium aroma busuk pada penyaluran dana PKH , dan lebih parah lagi ada indikasi pembobolan rekening Sri Astuti (43) penerima PKH yang dilakukan oleh YL adik kandung salah satu Kaur berinisial SNT.

Laksana difilm- film, setelah adanya pemberitaan di beberapa media, Sri Astuti di bawa oleh (inisial) P pendamping PKH desa Bumi Jaya, S seorang Kaur desa Bumi Jaya, M ketua Rt ,dan Y oknum terduga pembobol rekening PKH milik Astuti ke balai desa dan ditekan untuk menanda tangani surat perjanjian damai, Kamis ( 24/09/2020) kemarin.

Ketika ditemui tim media ini mengatakan, dihahadapan mereka Saya ditanya petugas pendamping PKH, bagaimana ceritanya kok bisa PKH ibu katanya sudah dikeluarin ternyata kok masih bisa diambil.

Akhirnya saya jawab,kemarin kan ibu juga datang kerumah saya, saya dikasih dua pilihan mau diputus PKH nya dari kecamatan yang uang dan beras nya bakal hilang atau mengundurkan diri tetapi bantuan beras nya masih tetap berjalan.

Akhirnya, Lanjut Astuti, la nyuruh pak Salim untuk buat surat Keterangan perdamaian.
Disitu saya bilang kalau hanya berdamai dengan bu Y (inisial) saya gak masalah tapi kalau tanda tangan untuk unsur-unsur lain saya gak mau saya takut. Kata Astuti
Enggak ini hanya surat perdamaian antara bu Sri Astuti dengan bu Y” takutnya ditanyain sama kecamatan sama kabupaten mana surat damainya, takutnya ada tuntutan lain. ” Kata Astuti menirukan kara-kata P ”
Saya takut untuk tanda tangan, Lanjut Astuti, tetapi kata Bu “S gak usah takut ini cuma surat perdamaian aja, kalau masalah ibu itu ada yang ngurus lagi.

” Jadi disitu saya diharuskan untuk menandatangi surat perdamaian itu”.
Astuti juga mengatakan, Setelah itu ada salah satu pamong yang bernama “A” , dia mengatakan bahwa ini masalah besar.
Tapi S berkilah kalau ini hanya masalah kecil dan hanya salah paham saja.
Akhirnya “A” juga menambahkan, Oh, ini bisa kita tuntut balik karna pencemaran nama baik dan ini sudah sampai kemana-mana ini masalahnya. Kata Astuti.
Menurut Astuti, disitu pak lurah (kades) menyalahkan saya, kenapa saya mengeluh mengenai masalah PKH saya, dan pak lurah bilang tidak tau sama sekali tentang PKH. tuntasnya.(Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button