Asas transparansi dilanggar: Data Proyek GKS Rp.91,44M dikudus Tak Dipasang Untuk Publik

Kudus, Delikbuana.com – Sampai dengan Selasa (2/6/2026), PT Galatama Semarang, diduga tidak/belum memasang papan nama proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat (GKS) di tepi jalan raya Loekmono Hadi . Tepatnya di bekas pusat perbelanjaan Matahari, samping timur Pasar Bitingan Ploso Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.
Kecuali, papan nama keselamatan kerja dan tata tertib pembangunan. Ditambah pengumuman dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus, dokter Mustiko Wibowo.Padahal, pemasangan papan nama itu adalah kewajiban bagi PT Galatama yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang sebesar Rp 91, 44 miliar. Dengan sumber biaya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Loekmono Hadi
Tidak terpasangnya papan nama proyek tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR No. 30/PRT/M/2020 tentang Persyaratan Teknis Gedung.
Adapun sanksinya antara lain:sanksi administratif (mulai dari surat peringatan, penghentian sementara proyek, denda, hingga pencabutan izin) serta sanksi hukum berupa denda ratusan juta rupiah . asas transparansi
Sedang papan nama proyek pembangunan yang wajib tercantum sesuai standar yang berlaku, harus diletakkan di lokasi yang mudah dilihat publik dan memuat secara rinci menyangkut :
Nama Proyek (Pembangunan Gedung Kudus Sehat), Nama Pemilik Proyek (RSUD dr. Loekmono Hadi / Pemkab Kudus),Nama Pelaksana / Kontraktor (PT Galatama), Nama Perencana dan Konsultan Pengawas
Nilai Anggaran Proyek (Rp91,44 miliar), Nomor dan Tanggal Kontrak / Izin dan Jangka Waktu Pelaksanaan (236 hari/7 Mei- 29 Desember 2026).(Rikha/Sup)




