Penyaluran KUR BRI Kotabumi Dilakukan Sesuai Prosedur dan Regulasi Pemerintah
Penulis : Redaksi

Kotabumi – Menyikapi munculnya pemberitaan mengenai kebijakan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI Cabang Kotabumi menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran KUR telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, Kamis (21/8).
Pimpinan Cabang BRI Kotabumi, I Nengah Budi Harsane, menyampaikan beberapa hal penting terkait program tersebut:
1. Sesuai Regulasi
BRI menjalankan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, termasuk pengaturan batas maksimal plafon serta kriteria penerima pembiayaan.
2. Alternatif Pembiayaan UMKM
Selain KUR, BRI senantiasa membuka peluang pembiayaan lain bagi pelaku UMKM yang telah berkembang, melalui berbagai skema kredit sesuai kapasitas dan kebutuhan usaha.
3. Edukasi dan Sosialisasi
BRI berkomitmen memberikan edukasi serta sosialisasi secara proaktif kepada masyarakat mengenai ketentuan dan persyaratan program KUR agar tidak terjadi miskomunikasi maupun kesalahpahaman.
4. Komitmen Tata Kelola Baik
Dalam setiap proses operasionalnya, BRI selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendukung pertumbuhan UMKM sebagai pilar penting perekonomian nasional.
“Kami memastikan bahwa setiap penyaluran KUR dilakukan sesuai ketentuan pemerintah dan semata-mata untuk mendukung tumbuhnya sektor UMKM di daerah,” tegas I Nengah Budi Harsane.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah salah satu bank terbesar di Indonesia yang memiliki fokus pada pembiayaan sektor UMKM, serta berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat melalui jaringan kerja yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia. (*)