Pringsewu – Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah mengirimkan surat undangan kepada mantan Bupati Pringsewu Sujadi Saddat untuk dimintai sejumlah keterangan terkait keterlibatannya dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) Riyanto-Umi Laila, di tempat ibadah.
Suprondi, Ketua Bawaslu Pringsewu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa belum mengetahui pasti berkaitan undangan Bawaslu terhadap Sujadi, sebabnya saat ini dirinya (Suprondi-red) masih berada di Kota Bogor Jawa Barat.
“Saya masih DL ke Bogor, soal undangan pak Sujadi saya belum tahu, coba nanti saya cek dulu ya,” ucapnya kepada media ini melalui sambungan telepon Whattsapnya, Rabu (6/11).
Untuk lebih pastinya, lanjut Suprondi, saat ini keterlibatan mantan Bupati Sujadi masih dalam tahap pengawasan, yang ditangani oleh bagian Kordinator Devisi Pengawasan Adam Malik.
“Itukan masih dalam pengawasan, coba langsung tanyakan ke Adam Malik bagian Kordiv Pengawasan,” sambungnya.
Sedangkan, Adam Malik Kordiv Pengawasan Bawaslu Pringsewu melalui pesan singkat Whatshapnya enggan berkomentar.
“No Coment,” balas singkatnya Adam Malik.
Sementara, Mediansyah Resaputra Kordiv Penanganan Pelanggaran membenarkan surat undangan yang dilayangkan kepada Sujadi (mantan Bupati Pringsewu) untuk diminta klarifikasi berkaitan kampanyenya di tempat ibadah.
“Betul kami Bawaslu telah mengundang Sujadi tapi bukan pemanggilan ya, sementara undangan ini bentuknya untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu,”katanya.
Namun, masih kata Median, hingga batas waktu yang sudah ditentukan yang bersangkutan Sujadi belum juga hadir penuhi undangan Bawaslu.
“Batas waktu pukul 16.00 Wib, juga belum kelihatan kehadirannya, kami akan undang lagi besoknya,” tutupnya.(Red)