Berita TerkiniDAERAHLahatRegional

Terancam Di Bui, Kades Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat diduga Beli Tanah Hasil Rampasan

Lahat,(delikbuana)- Kepala desa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur kabupaten Lahat terancam di Bui, Pasalnya secara di sengaja ia telah membeli tanah dari sdr Midi kepadanya, sementara hak atas tanah tersebut bukan asli kepemilikan sdr midi, melainkan  milik Solma Wati Warga Desa Muara lawai yang saat ini tengah berada di lampung.

Hasil Penelusuran Suarapedia.co Jual beli itu di katahui saat Solmawati pulang Ke kampung halaman desa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur Lahat beberapa waktu lalu, Ia mengatakan saat itu ia Mendapati tanah miliknya di jual AN.Midi Kepada Johan Ripani (kades) Degan harga yang telah mereka sepakati.

Di duga An.Midi bersekongkol bersama kades untuk membuat dokumen Palsu atas tanah tersebut.
di tempat terpisah, solmawati di wakili Damar ( Sekretaris DPC Komite Wartawan Repormasi Indonesiankabupaten Mesuji Lampung ) mengatakan’mengutuk keras tindakan AN.Midi Dan Kades Muara lawai selaku Pembeli, sebagai Kades semestinya ia menimbang terlebih dahulu siapa Pemilik awal Tanah  dan bagai mana status tanah tersebut, di situ ada saksi saksi asal muasal tanah , siapa pemilik pertama tanah yang jual kepadanya, kalaupun beli semestinya ia menanyakan tanah itu awalnya milik siapa degan kesertaan domumen lengkap,  jagan memanfaatkan Jabatan untuk memperjual belikan Tanah milik orang lain, Apa lagi kita nilai pada jual beli itu di duga ada Pemalsuan dokumen (Surat Tanah)  yang di lakukan , jelasnya
ia melanjutkan sebelumnya’ An.Solmawati sempat menanyakan periham tanah miliknya kepada kades setempat  terkait Pembelian sebidang tanah miliknya yang di lakukan kades Muara lawai, namun  oknum kades berkilah ia tidak mengetahui dan menyatakan bahwa tanah tersebut ia beli dari Sdr.Midi degan harga yang telah di sepakati.

Solma melanjutkan” di desa muara lawai kecamatan merapi timur itu semua warga tau kalau tanah itu milik saya dan suami saya M.Sukri degan saksi saksi yang jelas, karna status tanah itu dulunya memang hasil dari beli. kok tiba tiba di jual sdr midi ke Johan (Kades) dasar mereka jual apa..saya tak pernah memberikan tanah itu kepada sdr.midi, itu semua di rekayasa .jelasnya.
di tempat terpisah kades desa setempat Johan Ripani membenarkan jika tanah itu ia dapat dari membeli dari sdr midi.
Iyaa tanah itu saya beli dari sdra Midi, dan sdr midi katanya beli dari sdr arif untuk status tanah milik M.Sukri ia tidak mengetahui persis mengingat sata belum lama berada di desa muara lawai.
saya hanya melihat kwitasi Pembelian untuk yang lainnya saya tidak tau, setau saya tanah itu dari sdr Arif dan di Beli sdr Midi selanjutnya saya yang beli kalau tanah itu dapat hari merampas dari orang lain saya gak tau, saat ini tanah itu saya tanami Sawit.jelasnya.
hingga berita ini di terbitkan, An.Solmawati akan melanjutkan Persoalan ini kepada pihak Berwajib atas Perampasan tanah miliknya yang di duga di lakukan sdr.Midi serta Sdr johan (kades) selaku Pihak Pembeli Tanah Tersebut..(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button