Sidang Paripurna Penyampain LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021
Mesuji Lampung,(DelikBuana.com) -Dalam Rangka menyampaikan Surat Masuk Bupati Mesuji Nomor : OD/560/V.02/MSJ/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Perihal penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021 degan di Hadiri 19 Anggota DPRD Mesuji
mengucap “Bismillah hirrohman Hirrohim“ Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati
Mesuji Tahun Anggaran 2021, Secara resmi kami BUKA dan dinyatakan terbuka untuk umum. Kata Elfiana Khamamik
Ia Melanjutkan’ Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat, dijelaskan bahwa Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan
yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata
pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya,Di Jelaskan pada pasal Pasal 20 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa LKPJ paling lambat 30 hari untuk dilakukan pembahasan Terkait dengan agenda tersebut, kami persilahkan kepada Bupati Mesuji untuk dapat menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang dalam hal ini disampaikan oleh Sdri. Bupati Mesuji
Di Tempat yang Sama-, Bupati Mesuji Hi.Saply TH Mengawali sambutannya Mengucapkan terima kasih kepaPimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji atas kesempatan
yang diberikan pada sidang yang terhormat ini.
– Pada kesempatan ini, perkenankan kami selaku kepala daerah Kabupaten Mesuji menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini kami susun dengan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Sambung Bupati Mesuji Lagi, perkenankan saya untuk menyampaikan secara ringkas atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun
Anggaran 2021, sebagai berikut:
– Kebijakan Umum Pemerintah Daerah
– Arah kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun
Anggaran 2021 mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten
Mesuji Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji Tahun
2017-2022, yang memuat visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mesuji
– Selanjutnya, visi dan misi tersebut dijabarkan dalam berbagai strategi, kebijakan, dan prioritas daerah yang dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan. Adapun secara lengkap, kebijakan, strategi, dan prioritas yang dilaksanakan selama 1
(satu) tahun anggaran telah disusun dalam Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang telah kami sampaikan.
– Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mesuji berpedoman
kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut menitikberatkan pada pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien yang diselenggarakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama, yaitu; Transparansi, Akuntabilitas, dan
Partisipatif. Untuk itu, berikut saya sampaikan secara ringkas hasil
perhitungan anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya Pendapatan
– Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2021 adalah
Rp.847.828.696.215,44 (847Miliar, 828 Juta, 696 Ribu, 215 koma
44 Rupiah) atau sebesar 101,41% dari target yang ditetapkan
sebesar Rp.836.033.676.452,00 (836 Miliar, 33 Juta, 676 Ribu 452 Rupiah).
– Belanja
– Pada Tahun Anggaran 2021 target belanja sebesar Rp.933.046.479.137,00 (933 Miliar, 46 Juta, 479 Ribu, 137 Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 873.337.543.156,82 (873Miliar, 337 Juta, 543 Ribu, 156 koma 82 Rupiah) atau dengan
realisasi mencapai 93,60%. Realisasi tersebut terdistribusi pada
capaian realisasi Belanja Operasional mencapai 91,98%, realisasi
Belanja Modal sebesar 93,34%, Belanja Tak Terduga sebesar
94,71% dan Belanja Transfer 99,86%.
– Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
– Dalam rangka pencapaian Visi Kabupaten Mesuji, Pemerintah
Kabupaten Mesuji menitikberatkan pada peningkatan Infrastruktur
dengan upaya pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan
sarana/prasarana infrastruktur dan utilitas untuk meningkatkan
aksesibilitas antar wilayah guna menopang pertumbuhan ekonomi.
– Pada bidang infrastruktur dasar, sesuai Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah
Kabupaten Mesuji mengutamakan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi pembangunan ruas jalan dan jembatan, pelebaran jalan, perbaikan, maupun pemeliharaan jalan dan jembatan.
– Hal ini telah membuahkan hasil terhadap aksesibilitas pada 105
desa yang ada di Kabupaten Mesuji. Saat ini seluruh desa di
Kabupaten Mesuji telah dapat diakses melalui jalur darat maupun
jalur air. Meskipun patut kita sadari bahwa untuk mempertahankan
dan meningkatkan kondisi tersebut masih banyak yang harus kita
lakukan bersama mengingat kondisi tanah yang masih labil dan
bergambut, sedangkan mobilitas masyarakatnya yang begitu tinggi
guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
– Dibidang perumahan rakyat, berdasarkan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah,
pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Mesuji telah melakukan
penanganan rumah layak huni sebanyak 345 unit rumah bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Secara akumulatif, dari
tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan penanganan rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebanyak
total 11.083 unit.
– Di bidang Kesehatan, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan
dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, pada tahun 2021 Angka Kematian Bayi di Kabupaten Mesuji 10,67 per 1.000
kelahiran hidup. Bila kita bandingkan dengan rata-rata angka kematian bayi nasional yang sebesar 11,3 per 1.000 kelahiran
hidup, maka Angka Kematian Bayi di Kabupaten Mesuji jauh lebih rendah, Sedangkan Angka Kematian Ibu pada tahun 2021 sebesar
2,81 per 1.000 kelahiran hidup dari target sebesar 2.39 per 1.000 kelahiran hidup.
Ya’ Saat ini, tantangan terhadap penurunan AKI dan AKB semakin berat dengan adanya pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020. COVID-19
menyebabkan adanya pembatasanaktivitas masyarakat, sarana transportasi dan kekhawatiran akan tertular dapat.menghambat perempuan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak dalam hal akses dan kualitas layanan,Pada Indikator Cakupan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi
Masyarakat Miskin, pada tahun 2021 tercatat mencapai 100% Penduduk Miskin telah mendapat fasilitas Jaminan Kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Daerah dengan masuk ke dalam
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah dengan berkoordinasi dengan BPJS
Kesehatan sebagai penyelenggaranya, sementara itu sebanyak 58.307 penduduk miskin menerima bantuan iuran yang berasal
dari APBN (PBI Pusat) dan 4.334 APBD Provinsi Lampung (PBI provinsi).
– Di bidang Pendidikan, Berdasarkan Undang
-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada tahun
2021 Angka Partisipasi Kasar PAUD/TK mencapai 84,93%, Angka
Partisipasi Kasar untuk SD/sederajat mencapai99,14%, sedangkan Angka Partisipasi Kasar SMP/sederajat mencapai 80,86%.
– Keberhasilan pencapaian indikator bidang pendidikan didukung
oleh keberadaan sarana dan prasarana pendidikan, bantuan
perlengkapan dan seragam sekolah serta bantuan seragam
kepada tenaga pendidik melalui program dan kegiatan yang benar – benar mendukung kegiatan belajar mengajar atau pendidikan
pada Organisasi Perangkat Daerah terkait
Tentunya Keberhasilan dan kemajuan yang telah dicapai selama ini tentunya
merupakan hasil kerja keras dan upaya kita bersama, baik
Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh stakeholder terkait. Atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Mengakhiri sambutannya Bupati Mesuji berharap semoga Sinergisitas kita dalam membangun Kabupaten Mesuji akan selalu terjaga
sehingga visi kabupaten mesuji akan tercapai.
Selanjutnya Ketua DPRD Mesuji Elfina Khamamim degan mengucap “Alhamdulillah Hirobbil Alamin“ Rapat secara resmi kami SKORS. (Ketuk Palu 1x).(ADV)