Rapat Paripurna : Bupati Pesibar Sampaikan Pandangan Umum Nota Penjelasan Ranperda Usul Kepala Daerah Tahun 2021
Pesisir Barat – (DB). Bupati Pesisir Barat DR. Drs.Hi. Agus Istiqlal, SH.,MH Menghadiri Acara Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Ranperda Usul Kepala Daerah dan Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2021. Kantor DPRD Kab. Pesisir Barat, Selasa (09/02/2021).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, Sekda, Asisten, Staf ahli, Kepala OPD Kabupaten Pesisir Barat, Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, Tim Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Insan Pers serta Tamu Undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat DR. Drs.Agus Istiqlal,SH.,MH menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kebersamaan dalam Pelaksanaan Pembangunan di Daerah yang kita cintai ini. berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan Rakyat dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam Penyelenggaraan Pembangunan Daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan Pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati menyampaikan pendapat terhadap 2 (dua) Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2021 yaitu:
1. Ranperda tentang pengelolaan sampah.
2. Ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
Masalah klasik dari sebuah Daerah Perkotaan atau wilayah permukiman yang padat penduduknya dengan lingkungan lahan sekitarnya yang terbatas, kita tentu menyadari masih lemahnya pemahaman masyarakat mengenai arti pentingnya pengelolaan sampah yang benar. namun permasalahan sampah dikabupaten Pesisir Barat belum merupakan persoalan yang mendesak, akan tetapi dalam rangka upaya preventif agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari perlu untuk segera diatur terkait pengelolaan sampah secara detil, sehingga sampah dapat lebih mudah ditangani dan dikelola oleh unsur terkait. oleh karenanya dalam kesempatan ini Bupati akan memberikan tanggapan terhadap Ranperda pengelolaan sampah.
Pertama dengan Penerapan Peraturan Daerah ini, masyarakat dapat melakukan pengawasan eksternal terhadap langkah penyelenggaraan pengelolaan sampah dikabupaten pesisir barat, ketentuan-ketentuan dalam peraturan Daerah ini dapat dijadikan tolak ukur oleh masyarakat dalam konteks keikutsertaan terhadap upaya menanggulangi permasalahan sampah dan untuk menjaga lingkungan disekitarnya.
Kedua pengaturan mengenai pengelolaan sampah ini akan memberikan kekuatan hukum dan kepastian hukum bagi pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam melaksanakan pengelolaan sampah didaerah agar tujuan dari adanya pengelolaan sampah tersebut dapat tercapai.
Selanjutnya Bupati berharap setelah disahkannya Ranperda tentang pengelolaan sampah, Aturan tersebut bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat agar dapat menjaga lingkungan sekitarnya.
pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 untuk melakukan upaya peningkatan derajat kesehatan baik perorangan, maupun kelompok masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu kita semua berharap Ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan mencakup beberapa hal:
1. memberikan payung hukum yang jelas
terhadap pelayanan kesehatan yang berada di kabupaten pesisir barat yang sekaligus memberikan kepastian hukum atas peran Pemerintah Daerah.
2. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. sebagai pedoman penyelenggaraan kesehatan melalui pengawasan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan di bidang kesehatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Penyelenggaraan kesehatan di kabupaten Pesisir Barat pada dasarnya sudah kita laksanakan, namun dalam rangka efektifitas peran Pemerintah dan peran Masyarakat, perlu adanya payung hukum atau acuan terhadap penyelenggaraan kesehatan dan diatur dalam perda tentang penyelenggaraan kesehatan.(Mnndr/DB).