Musrenbang RPJMD Tahun 2021 – 2026 Kabupaten Pesisir Barat
Pesisir Barat, (DB) – Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH Membuka Secara Resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Tahun 2021-2026. Di Aula Lamban Apung, Rabu 22 September 2021.
Hadir mengikuti Musrenbang tersebut diatas, Ketua DPRD Kab. Pesisir Barat Nazrul Arif beserta beberapa Anggota DPRD, Kepala Bappeda Drs. Zukri Amin, MP Selaku Ketua Panitia Penyelenggara, Forkopimda Kab. Lampung Barat-Pesisir Barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kab. Pesisir Barat, Kepala Bappeda Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kabid Perencanaan Perekonomian Bappeda Provinsi Lampung Bobby Irawan S.E, M.Si, Ketua Tim Penyusun Dokumen RPJMDM, Dr. Usef Saifudin, S.E, M. Sak, Para camat, Aggota Karang Taruna Kab. Pesisir Barat, Mitra Pembangunan Daerah dan seluruh Peserta Forum Konsultasi Publik.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat menyampaikan Dengan segala keterbatasan sumber daya yang ada, kita berikhtiar untuk dapat bersama-sama merencanakan arah pembangunan Kab. Pesisir Barat Tahun 2021-2026 yang dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Acara pada hari ini adalah bagian dari proses panjang penetapan peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana di amanatkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Musrenbang yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan pembangunan berfungsi untuk penajaman dan penyelarasan terhadap rancangan RPJMD.
Acara Musrenbang ini kita lakukan secara terbatas sebagai bentuk menjalankan protokol kesehatan dalam pencegahan pandemi Covid-19. semoga kita semua dapat diberikan kesehatan untuk terus bekerja dan berkarya ditengah pandemi ini.
Sebagaimana di atur pada Pasal 264 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD harus ditetapkan dengan peraturan Daerah paling lambat 6 bulan setelah kepala Daerah terpilih. lebih lanjut pada Pasal 266 Ayat (1) mengatur apabila terjadi keterlambatan penetapan peraturan Daerah tentang RPJMD akan menyebabkan Anggota DPRD dan Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
Hal tersebut diatas harus kita sikapi secara positif dalam bentuk semangat untuk bersama-sama menyelesaikan Peraturan Daerah Kab. Pesisir Barat tentang RPJMD Tahun 2021-2026 tepat waktu dan taat peraturan Perundang-undangan.
Kembali Bupati Pesisir Barat menyampaikan janji politik kami pada periode RPJMD Tahun 2021-2026, yaitu Terwujudnya Pesisir Barat Yang Amanah, Maju Dan Sejahtera.
Hal utama yang perlu kita pahami bersama adalah seluruh gerak langkah pembangunan Daerah yang diharapkan akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat tidak mungkin dilakukan tanpa pendanaan. Sementara itu, kondisi fiskal Daerah kita sangat terbatas, kemampuan pendapatan kita belum mampu untuk membiayai semua kebutuhan pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan yang mampu menyusun perencanaan dan penganggaran Daerah berdasarkan pada skala prioritas.(Mndr)