KPU Lamsel Tetapkan Pasangan Nanang – Pandu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KALIANDA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel), secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa Sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, periode 2021-2026.
Hal itu terbukti setelah dilakukannya rapat pleno terbuka oleh KPU Lamsel tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Lamsel 2020, di Aula Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Kamis (18/02/2021).
Rapat penetapan itu, dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 prihal penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Dissmisal/Ketetapan.
Kemudian, surat Mahkamah Konstitusi RI nomor 18.47/PAN.MK/PSPK/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 prihal penyampaian salinan penetapan, lalu surat Mahkamah Konstitusi RI nomor 19.61/PAN.MK/PSPK/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 prihal penyampaian salinan penetapan.
Adapun hasil rapat pleno tersebut menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemenang dalam kontestan Pilkada Lampung Selatan yang tahun 2020, dengan perolehan suara sebanyak 158.987 suara.
Menurut Calon Bupati Lampung Selatan terpilih periode 2021-2026, H. Nanang Ermanto, kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Maka dari itu, ia mengajak kepada seluruh elemen untuk ikut bersinergi dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan.
“Ini kemenangan masyarakat Lampung Selatan, tidak ada lagi permusuhan, tidak ada lagi yang namanya perpecahan, kita semua bersaudara. Kita semua harus bersatu membangun Kabupaten yang kita cintai ini,” kata Nanang, usai mengikuti rapat pleno tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, usai dilakukannya tahapan penetapan, KPU akan memberikan hasil penetapan tersebut ke DPRD setempat, guna menindaklanjuti ke proses tahapan selanjutnya.
“KPU setelah penetapan akan menyampaikan kepada DPRD,” kata Aan, begitu sapaan akrabnya.
Adapun terkait pelantikan Calon Bupati terpilih, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, melalui surat yang ditunjukkan kepada Gubernur, meminta untuk segera melakukan pelantikan terhadap Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, apabila sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan maupun ditetapkan.
Hal tersebut berdasarkan surat Kemendagri nomor : 131/966/OTDA tanggal 15 Februari, prihal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota melalui Teleconference dan/atau Video Conference.
Seperti diketahui, poin ke 3 pada surat tersebut menerangkan, bahwa kepada saudara Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota diminta untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota agar dapat dilantik secara bersama-sama pada minggu ke IV bulan Februari 2021, atau pekan akhir bulan ini.
Hal diatas merujuk pada point ke 2 huruf b, yakni apabila Bulan Februari 2021 yang terdapat sengketa perkara di Mahkamah Konstitusi namun terhadap sengketa tersebut telah diputuskan atau ditetapkan oleh MK pada tanggal 15-16 Februari 2021, untuk tidak dilanjutkan perkaranya pada sidang berikutnya (Ditolak). (Red)