DAERAHHukum dan KriminalLAMPUNG

Balak dan FMFHL Geruduk Pengadilan Minta Bebaskan Kades Rawa Selapan

 

 

Bandar Lampung (db)- Puluhan Pemuda yang mengatasnamakan Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan dan Forum Mahasiswa Fakultas Hukum Lampung Senin 4 April 2022 Sekitar pukul 10.23 WIB Melakukan Aksi di halaman Kantor Pengadilan Negri Kalianda

Dalam puluhan pemuda ini dengan Tegas Meneriakkan beberapa Keganjilan seperti ” Periksa dan Pecat Penyidik yang menghilangkan Alat Bukti Primer, Bebaskan Kepala Desa jangan Zalim, mengku beberapa Kali di cabuli Kok Diam, Tindak Media Yang Ikut Memberitakan isi berita Hoaxs.

Dalam orasinya Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Cada Davitra Akbar mengatakan ” jika Merujuk pada alat bukt yang di ajukan apa korelasi Sk Kades, SK resign dan pengangkatan korban Sebagai tenaga Kaur Desa lalu alat bukti primernya mana mengapa penyidik Tidak Menyita HANDPHONE Ungkap Cada.

Serupa Dengan Hal itu Salah Satu Masa Aksi yang Akrab Di sapa Arif dengan tegas mengatakan ” Alat Bukti ada Screen shot Percapakan WhatsApp lalu siapa yang berani menjamin itu percakapan utuh, mengapa tidak menyita Handphone Segera periksa dan pecat Penyidik yang menangani kasus ini karna telah menghilangkan Alat bukti Primer kami akan kawal kasus ini kami akan laporkan ke kompolnas, Komnas HAM, Kejagung dan pihak terkait di pusat ” Ungkap Arif.

Salah satu Perwakilan Perempuan yang melakukan Orasi mengatakan ” Selaku Mahasiswi selaku kaum perempuan kami malu dengan perkara ini, karna jelas kasus ini banyak keganjilan karna katanya korban berkali kali di cabuli tapi kok nggak teriak minimal merekam percakapan jika ada rayuan, selaku Mahasiswi fakultas hukum penerus penegak hukum kami malu dengan ketidak cermatan dan kehati hatian penyidik dan jaksa, hukum ini untuk keadilan bukan penzaliman ” Ungkap Yesta Maria.

Dalam Aksi masa aksi juga menebarkan beberapa pamflet yang berisikan Pernyataan Sikap yang Berisikan, Bebaskan Kades Rawa Selapan, periksa dan Tangkap penyidik yang menghilangkan Alat Bukti, Meminta kepada dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Lampung untuk memberikan Sangsi Tegas kepada puluhan media yang memberitakan informasi mengandung unsur HOAXs.

Sebab dalam pemberitaan mengatakan pihak Polres Lampung Selatan menolak Laporan Korban, kedua Pencabulan dilakukan dalam mobil ambulance sementara dalam Berita Acara Pemeriksan tidak ada satupun keterangan Tersangka, Korban dan saksi yang mengatakan Pencabulan terjadi di ambulance (TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button