Berita TerkiniDAERAHLAMPUNGPringsewu

Dana Desa 2024 Diduga Dikuras, Kejari Hanya Bisa Menunggu Inspektorat

PRINGSEWU (Delikbuana) – Laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2024 di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, kini masih menggantung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyatakan belum bisa melangkah lebih jauh lantaran menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat setempat.

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, menegaskan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait perkembangan laporan yang sudah dilimpahkan.

“Selama laporan pengaduan yang sudah kita limpahkan ke Inspektorat, kejaksaan tidak terlepas dari koordinasi dalam penanganan tindak lanjutnya,” tegas Kadek, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, meski bidang Pidsus yang akan menangani lebih lanjut, pihak kejaksaan juga memantau perkembangan. Dari informasi koordinasi, disebutkan sudah ada beberapa temuan, namun Kadek enggan merinci lebih jauh.

“Selain Pekon Gumukmas, ada juga beberapa pekon lain yang dilaporkan. Tapi soal detailnya, kita masih tunggu hasil resmi dari Inspektorat,” imbuhnya.

Kadek memastikan, apapun hasil pemeriksaan nantinya akan dibuka ke publik agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus ini.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Pringsewu, Wiwid Sutriyono, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audit Dana Desa Gumukmas.

Publik pun masih menanti transparansi hasil pemeriksaan yang akan menjadi dasar penindakan hukum selanjutnya.(Tim IWO Pringsewu)

Related Articles

Back to top button