Pesibar : Rapat Paripurna Ranperda “Bupati Sampaikan 5 Ranperda Usul Kepala Daerah” Tahun 2021
Pesisir Barat – (DB). Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Hi. Agus Istiqlal, SH.,MH Menghadiri Acar Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Usul Kepala Daerah dan Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2021. Kantor DPRD Kab. Pesisir Barat, Senin (08/02/2021).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, Sekda, Asisten, Staf ahli, Kepala OPD Kabupaten Pesisir Barat, Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutannya Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Hi. Agus Istiqlal, SH.,MH Menyampaikan Nota penjelasan terhadap 5 (Lima) Ranperda 2021 Usul Kepala Daerah yaitu:
Pertama Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Kedua Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan Hukum, Ketiga Ranperda tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku, Keempat Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin, Kelima Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut Bupati Pesisir Barat DR. Drs.Agus Istiqlal,SH.,MH Menyampaikan Kabupaten Pesisir Barat yang wilayahnya dibagi atas beberapa kecamatan dan kecamatan dibagi dalam beberapa pekon kemudian pekon dibagi atas beberapa pemangku, melalui kegiatan penataan pekon dapat dilakukan pembentukan pemangku, penghapusan pemangku, dan penggabungan pemangku yang dapat dilakukan dengan tata cara yang sesuai. rancangan peraturan daerah tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku bertujuan agar mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemangku, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setiap pemangku, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat pemangku, meningkatkan kualitas tata kelola pemangku dan meningkatkan daya saing pemangku.
dengan adanya tujuan dari pembentukan pemangku yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat mendorong peningkatan dalam pengembangan dan pemberdayaan potensi sumber daya alam dan potensi masyarakat yang ada supaya menghasilkan masyarakat pekon yang sejahtera.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin belum memuat ketentuan mengenai penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa pemilihan peratin sehingga perlu disesuaikan. dalam hal pengelolaan keuangan pekon di Kabupaten Pesisir Barat diatur dalam peraturan daerah nomor 168 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon. Namun seiring dengan perkembangan peraturan saat ini, ada beberapa perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan menteri sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Sesuai dengan amanat pasal 79 huruf b peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dijelaskan juga dalam pasal 31, pasal 44 dan pasal 52 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa perencanaan keuangan, jumlah uang tunai dan pengadaan barang dan jasa dipekon diatur dalam peraturan bupati, sehingga perlu dilakukan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon.(Mnndar/DB)