Warga Dusun IV Desa Pekalongan Demo Tuntut Kadus Di Copot
Lampung Timur (DB) – Aksi Demonstrasi warga Forum Bersama (forbes) Dusun IV yang dilaksanakan keliling mulai dari Kecamatan Pekalongan, hingga ke Balai Desa Pekalongan berlangsung tertib kondusif. Rabu (08/07/2020).
Adapun aksi demonstrasi tersebut, dijaga ketat oleh pihak Kepolisian dari Polsek Pekalongan. Turut hadir di Balai Desa Pekalongan Kades Samsumar, Polsek Pekalongan Babinkamtibmas Brigpol. Junaidi, Kanit Intel Ardiles, Brigpol. Sapta, beserta perangkat Desa dan Korlap Demo Fajar Pranata, Dwi, bersama warga dusun IV.
Forbes warga dusun IV Desa Pekalongan menyampaikan, atas pernyataan sikap dan aspirasi kepada Kepala Desa setempat perihal perlu adanya pergantian Kepala Dusun IV yang sejak terpilihnya pada tahun 2013 saudara Sam’un sebagai Kepala Dusun IV yang sudah selama 7 tahun.
Permintaan massa, untuk alasan yang mendasar, perlunya pergantian Kepala Dusun IV Desa Pekalongan, selain masa kerjanya yang sudah hampir 7 tahun, “Kami warga dusun IV menginginkan pamong atau pemimpin yang baru, yang bisa diharapkan lebih merakyat, mengayomi warganya, berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, kesetaraan dan persatuan, tidak bersikap membeda-bedakan warga satu dengan warga lainnya, tidak bersikap arogansi, dan tidak menciptakan ruang-ruang konfilk yang dapat memicu keretakan kerukunan antar warga,” kata Dwi saat berorasi. bersama warga.
Ditempat yang sama, Syaifurrohman mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah meminta beras miskin (Raskin) dari Pemerintah melalui Kepala Desa dan Kadus Dusun IV Desa Pekalongan, jadi apa yang dituduhkan Sam’un selaku Kadus IV dihadapan Kepala Desa, Perangkat Desa, Rt, se-Dusun IV, Ketua BPD beserta anggota dan warga dusun IV serta dihadapan aparat Kepolisian/Babinsa adalah tidak benar.
Sementara Kepala Desa Samsumar menyampaikan ke awak media saat menggelar jumpa pers di Balai Desa Pekalongan, bahwa adapun aksi demonstrasi warga pada hari ini, pihaknya tidak pernah menerima surat tembusan adanya aksi demonstrasi dari pihak pendemo, tapi didapatkan informasi dari pihak Polsek Pekalongan.
“Terus terang kami tidak menerima surat tembusan akan adanya demo, akan tetapi kami terima, gk apa-apa ini juga kan warga kami juga, dan kami terima aspirasi aspirasi warga kami,” terang Samsumar.
Diketahui, massa menuntut atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hi. Syaifurrohman, tentunya merupakan cerminan moralitas dan arogansi perangkat desa dalam memberlakukan warganya. Para pengunjuk rasa juga menuntut agar Desa Pekalongan dapat menertibkan aturan tentang kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa Pekalongan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 serta Perda No. 08 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bab IV Pasal 15 huruf g tentang larangan anggota BPD yang terlibat dalam Partai Politik.(**)