Wakil Bupati Pesibar : A. Zulqoini Syarief, SH. Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau
Pesisir Barat, (DB) – Wakil Bupati Pesisir Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Oprasi Ketupat Krakatau Tahun 2021 POLRES Lampung Barat. Apel terlaksana Di Lapangan Apel Polres Lampung Barat. Rabu (05/05/2021).
Hadir juga dalam apel gelar pasukan tersebut Wakil Bupati Lampung Barat Drs. H. Mad Hasnurin, Kapolres Lampung Barat, Dandim 0422 Lampung Barat, Kasat Pol PP Lampung Barat, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Barat, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, BPBD Pesisir Barat, Dinas Perhubungan Pesisir Barat, Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Pemuda Pancasila, dan Seluruh Peserta Upacara.
Dalam amanat pembina apel Wakil Bupati Pesisir Barat disampaikan bahwa Kepolisian Republik Indonesua menyelenggarakan apel gelar pasukan secara serentak seluruh Indonesia, dimana operasi ketupat ini akan dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Semangat yang ingin saya tanamkan dalam Operasi Ketupat 2021 adalah upaya polri dalam mencegah penyebaran covid-19 melalui penyekatan dan penegakkan terhadap protokol kesehatan.
Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya covid-19.
Dalam pelaksanaan operasi ketupat 2021, jumlah personil yang terlibat sebanyak 155. 005 pers gabungan terdiri atas 90.592 personil polri, 11.533 personil TNI serta 52.880 personil instansi terkait lainnya seperti satuan polisi pamong praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja dll.
Personil tersebut akan ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan melaksanakan mudik, 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan kamseltibcar Lantas, serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain.
Posko ini bukan hanya sekedar posko pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran covid-19 melalui : 1. pengawasan protokol kesehatan.
2. mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang yaitu hasil negatif test covid-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM dan sertifikat vaksinasi.
3. Melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang.
4. Mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik maupun denda administratif.
5. Melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.(Mndr)