Berita TerkiniDAERAHLAMPUNGTulang Bawang Barat

UMK Tubaba 2026 Naik Rp152 Ribu, Buruh dan Pengusaha Akhirnya Sepakat Diskominfotubaba.go.id — Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp152.320. Dengan kesepakatan tersebut, UMK Tubaba tahun depan naik menjadi Rp3.045.390 dari sebelumnya Rp2.893.070. Kesepakatan itu dicapai dalam sidang penetapan UMK yang berlangsung di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (22/12/2025). Sidang diwarnai penyampaian pandangan dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah sebelum akhirnya angka final disepakati secara musyawarah. Plt Kepala Disnakertrans Tubaba, Sofiyan Nur, menyebut penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha. “Kenaikan ini bukan angka yang muncul tiba-tiba. Ada perhitungan dan simulasi berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tubaba tercatat 4,55 persen. Angka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar perhitungan dalam formula penyesuaian upah sesuai ketentuan pemerintah pusat. Dari unsur pekerja, kenaikan UMK ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak, namun masih bisa diterima dalam situasi ekonomi saat ini. Ketua SPSI Tubaba, Boiman, mengatakan pihaknya memilih jalan kompromi agar keputusan dapat diterapkan secara realistis. “Kami tentu ingin upah naik setinggi mungkin, tapi kami juga melihat kondisi perusahaan di daerah. Ini keputusan yang kami ambil agar tetap ada kepastian bagi buruh,” katanya. Sementara itu, perwakilan pengusaha yang hadir dalam sidang menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan masih memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja. Hasil kesepakatan UMK 2026 itu selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan. Setelah ditetapkan, UMK tersebut akan menjadi acuan wajib pengupahan bagi perusahaan di Kabupaten Tubaba mulai 1 Januari 2026.

Selasa 23/12/2025

Tulang Bawang Barat (db) — Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp152.320. Dengan kesepakatan tersebut, UMK Tubaba tahun depan naik menjadi Rp3.045.390 dari sebelumnya Rp2.893.070.

Kesepakatan itu dicapai dalam sidang penetapan UMK yang berlangsung di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (22/12/2025). Sidang diwarnai penyampaian pandangan dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah sebelum akhirnya angka final disepakati secara musyawarah.

Plt Kepala Disnakertrans Tubaba, Sofiyan Nur, menyebut penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha.
“Kenaikan ini bukan angka yang muncul tiba-tiba. Ada perhitungan dan simulasi berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tubaba tercatat 4,55 persen. Angka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar perhitungan dalam formula penyesuaian upah sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Dari unsur pekerja, kenaikan UMK ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak, namun masih bisa diterima dalam situasi ekonomi saat ini. Ketua SPSI Tubaba, Boiman, mengatakan pihaknya memilih jalan kompromi agar keputusan dapat diterapkan secara realistis.
“Kami tentu ingin upah naik setinggi mungkin, tapi kami juga melihat kondisi perusahaan di daerah. Ini keputusan yang kami ambil agar tetap ada kepastian bagi buruh,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pengusaha yang hadir dalam sidang menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan masih memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.

Hasil kesepakatan UMK 2026 itu selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan. Setelah ditetapkan, UMK tersebut akan menjadi acuan wajib pengupahan bagi perusahaan di Kabupaten Tubaba mulai 1 Januari 2026.

Diskominfotubaba.go.id — Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp152.320. Dengan kesepakatan tersebut, UMK Tubaba tahun depan naik menjadi Rp3.045.390 dari sebelumnya Rp2.893.070.

Kesepakatan itu dicapai dalam sidang penetapan UMK yang berlangsung di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (22/12/2025). Sidang diwarnai penyampaian pandangan dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah sebelum akhirnya angka final disepakati secara musyawarah.

Plt Kepala Disnakertrans Tubaba, Sofiyan Nur, menyebut penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha.
“Kenaikan ini bukan angka yang muncul tiba-tiba. Ada perhitungan dan simulasi berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tubaba tercatat 4,55 persen. Angka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar perhitungan dalam formula penyesuaian upah sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Dari unsur pekerja, kenaikan UMK ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak, namun masih bisa diterima dalam situasi ekonomi saat ini. Ketua SPSI Tubaba, Boiman, mengatakan pihaknya memilih jalan kompromi agar keputusan dapat diterapkan secara realistis.
“Kami tentu ingin upah naik setinggi mungkin, tapi kami juga melihat kondisi perusahaan di daerah. Ini keputusan yang kami ambil agar tetap ada kepastian bagi buruh,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pengusaha yang hadir dalam sidang menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan masih memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.

Hasil kesepakatan UMK 2026 itu selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan. Setelah ditetapkan, UMK tersebut akan menjadi acuan wajib pengupahan bagi perusahaan di Kabupaten Tubaba mulai 1 Januari 2026.

Related Articles

Back to top button