Subhan Efendi Nahkodai DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tanggamus
BANDAR LAMPUNG (Delikbuana) – Terpilih secara aklamasi Subhan Efendi resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpiinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Tanggamus, berlangsung di Hotel Raden Intan, Branti, Sabtu (18/2/23).
Berdasarkan ketetapan Fery Saputra YS selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPW) serta surat keputusan yang di tandatangani Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Dr.muhamad Nur, tanggal 31 desember 2022 untuk kepengurusan DPD BAIN HAM RI di Kabupaten Tanggamus.
Menetapkan Subhan Efendi selaku ketua DPD Bain Ham Kabupaten Tanggamus, Sekertaris Umum Ansori dan Bendahara Umum Laili arvilia.
Pelantikan serta pengambilan sumpah di pimpin langsung oleh Ketua Umum DPW Bain Ham Propinsi Lampung, yang di hadiri oleh Ketua Umum DPP Dr.Muhamad Nur, didampingi Sekjen DPP beserta jajarannya dan seluruh pengurus DPW, DPD, BAIN HAM RI Kabupaten/kota se-propinsi Lampung.
Dalam sambutannya Fery, berharap kepada seluruh pengurus DPD BAIN HAM RI agar bisa mengenalkan pada seluruh masyarakat yang ada di sang bumi khua jukhai.
“Organisasi BAIN HAM RI bukan Lembaga negara, LSM, ORMAS atau OKP, tapi adalah praktisi hukum yang sah, berfungsi untuk membantu masyarakat dalam menegakkan kebenaran terkait Hak Asasi Manusi. Serta mendukung penuh pemerintah dalam mewujudkan program-program jangka panjang maupun jangka pendek,” ujar Fery.
Lanjut Fery, berharap pada seluruh angota DPW dan DPD BAIN HAM RI agar patuh pada AD / ART yang ada, dan bisa berkerja secara maksimal dalam membela kebenaran hinga organisasi kita betul – betul bisa di rasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Disisi lain, Dr.Muhamad Nur ketua DPP BAIN HAM RI Juga berharap pada DPW agar seluruh DPD se-Provinsi Lampung segera membentuk klinik hukum, di seluruh kelurahan dan desa guna menbantu masarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara memberikan pendampingan atau praktisi hukum secara geratis.
” BAIN HAM RI ini di dirikan di makasar sejak Tahun 2015 yang saat ini memiliki keanggotaan 140.000 orang dan seribu lebih pengacara yang tergabung dalam peradmi di seluruh indonesia, diharapkan setiap DPD wajib membentuk klinik hukum sebagai tempat menerima laporan segala permasalahan dari Masyarakat, dan membentuk Brigade 83. karna brigade 83 adalah pasukan intelektualnya Bain Ham RI dalam menegakkan kebenaran,” tandasnya..(Pauzan)