Bandar LampungBerita TerkiniDAERAHLAMPUNG

SPI Lampung: Siap Lakukan Pemetaan Partisipatif Demi Keadilan Agraria

Penulis : Novi Antoni

Bandar Lampung, 5 Agustus 2025 — Serikat Petani Indonesia (SPI) Wilayah Lampung menyatakan kesiapannya untuk melakukan pemetaan partisipatif terhadap lahan-lahan pertanian dan perkebunan di Provinsi Lampung, khususnya yang dikelola oleh perusahaan besar, termasuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Langkah ini tidak dilakukan sendiri, tetapi akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan—mulai dari masyarakat lokal, akademisi, hingga pemerintah desa dan lembaga terkait. SPI menilai bahwa pemetaan partisipatif merupakan langkah strategis dan mendesak dalam menghadapi persoalan tumpang tindih lahan, dugaan kelebihan konsesi, hingga marjinalisasi petani kecil.

“Pemetaan ini sangat penting agar tata kelola lahan pertanian dan perkebunan di Lampung bisa direncanakan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada petani,” ujar Erwin Remy, Ketua DPW SPI Lampung.

SPI menegaskan bahwa dengan peta yang valid dan transparan, pemerintah akan memiliki dasar kuat untuk melakukan penataan ulang lahan melalui redistribusi agraria. Bila dalam proses pemetaan ditemukan indikasi kelebihan lahan HGU, maka SPI mendorong agar lahan tersebut dikembalikan kepada negara dan selanjutnya disalurkan kepada rakyat petani melalui skema reforma agraria sejati.

“Pemetaan lahan SGC misalnya, lahan yang berlebihan harus dikembalikan kepada negara dan direstribusikan kepada petani. Itu amanat konstitusi dan cita-cita keadilan agraria.”
Pemetaan partisipatif ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjadi dasar reforma agraria di Indonesia.

Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang menyebut pentingnya partisipasi masyarakat dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pengendalian tanah.

Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Sertipikasi Hak atas Tanah Masyarakat Hukum Adat, yang mendukung mekanisme partisipatif dalam penetapan wilayah adat.

Dukungan teknis atas Peta Partisipatif juga sejalan dengan prinsip-prinsip dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta peran masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

SPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil di Lampung untuk bergabung dalam upaya ini, termasuk generasi muda, kelompok perempuan tani, dan komunitas adat.

Pemetaan partisipatif ini tidak hanya menjadi alat teknis, tapi juga menjadi cara rakyat untuk menegaskan haknya atas tanah. Dalam konteks meningkatnya ketimpangan penguasaan lahan, inisiatif ini menjadi langkah awal menuju kedaulatan petani dan kepastian ruang hidup yang adil.(*)

Related Articles

Back to top button