Sosialisasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalah Peredaran NarkoTina Dan Prekursor Narkotika (P4GN) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021
Krui Pesisir Barat, (DB) – Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, SH., M.H didampingi Sekda Kab. Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP membuka secara resmi Sosialisasi tersebut di Gedung Serba Guna Selalaw Labuhan Jukung Kec. Pesisir Tengah. Krui, Rabu (01/12/2021).
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjend Pol Drs.Edi Swasono, M.M, Kepala BNN Kab. Tanggamus Henderiyadi, S.Sos, Kepala BPN Pesisir Barat Seto Apriyadi, S.ST., M.H, Ketua Pengadilan Agama Krui Sri Nur’ainy Madjid, S.H.I, Kepala Rutan Kelas II B Krui M. Hendra Ibmansyah, S.H, M.H, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Lampung Barat-Pesisir Barat, Para Camat Se-Kabupaten, serta para tamu undangan.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat menyampaikan selamat datang di Bumi Negeri Para Sai Batin Dan Ulama, terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala BNN Provinsi Lampung serta para rombongan yang telah menyempatkan waktunya untuk dapat hadir berkunjung ke Kabupaten Pesisir Barat.
peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa. karena itu Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba.
Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
P4GN adalah singkatan dari pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara manapun.
untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif. untuk itu metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.
Kemudian dilanjutkan arahan Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjend Pol Drs.Edi Swasono, M.M, mengenai kebijakan masalah Narkotika pihak kepolisian telah menangani kendala tersebut, melakukan program tentang pemberantasan Narkoba, polisi telah menyadari karakter tentang kerugian jiwa akibat penyalahgunaan narkoba maka diwajibkan setiap tahun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan tes urin serta mengumpulkan semua laporan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan, kita tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan narkoba tanpa di tes.
Selanjutnya Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjend Pol juga meminta pihak kepolisian untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk pemberantasan narkotika.
penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara.(Mndr)