Berita TerkiniDAERAHLAMPUNGPringsewuRegional

Skandal Rangkap Jabatan Guncang KONI Pringsewu, 4 Pimpinan Diduga Langgar UU

Penulis : Novi Antoni

PRINGSEWU (Delikbuana) – Profesionalitas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu tengah tercoreng. Empat pimpinan inti organisasi pelat merah itu diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 22 yang melarang rangkap jabatan.

Dari data yang dihimpun media ini, tercatat empat pejabat inti KONI Pringsewu yang merangkap jabatan:

Marzeri Turangga (Sekretaris Umum KONI) merangkap Sekretaris PSSI.

Iqbal (Wakil Ketua I) merangkap Sekretaris Forki.

Samsul Gustaf (Wakil Ketua II) merangkap Ketua Kurash.

Armen (Wakil Ketua III) merangkap Ketua PSSI.

Hal ini menimbulkan polemik serius karena berpotensi memicu konflik kepentingan serta dugaan double payment: pengurus yang sama berpeluang mengelola dua sumber anggaran sekaligus—dari KONI dan dari cabang olahraga (cabor).

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (27/8), Sekretaris KONI Pringsewu, Marzeri Turangga, membantah bahwa pihaknya melanggar aturan.

“Memang benar kami dianggap menyalahi aturan, tapi kalau saya sebagai sekretaris PSSI, saya tidak merasa melanggar. Yang saya ikuti adalah statuta PSSI. Tidak ada larangan rangkap jabatan. Lagi pula, proses saya menjadi sekretaris PSSI ditunjuk langsung oleh ketua,” kilah Rangga.

Pelanggaran aturan ini dikhawatirkan berimbas serius pada sah atau tidaknya Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI. Jika cacat hukum, otomatis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan KONI juga bermasalah.

Selain itu, indikasi konflik kepentingan menjadi tak terelakkan, karena pimpinan inti KONI yang seharusnya bersifat netral, ternyata juga berposisi sebagai pengelola anggaran di cabor masing-masing. (*)

Related Articles

Back to top button