Sidang Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Dan APBD T.A 2021 Kabupaten Pesisir Barat
Pesisir Barat – (DB). Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Dan Anggaran Pendapatan – Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2021, Di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Pesisir Barat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, Sekretaris Daerah beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dilingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat serta hadirin peserta rapat, Senin (10/08/2020).
Sambutan Bupati Pesisir Barat dalam hal ini di wakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina,S.P,.M.H
Berdasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah adalah urusan wajib (wajib pelayanan dasar dan wajib non pelayanan dasar), urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, dan unsur pemerintahan umum. Dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
RKPD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2021 merupakan penjabaran tahun terakhir RPJMD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021, yaitu tahun perencanaan 2020 untuk penganggaran di tahun 2021.
RPJMD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021 menetapkan visi daerah “terwujudnya masyarakat Pesisir Barat yang Madani, Mandiri dan Sejahtera”.sebagaimana usaha Pemerintah Daerah dalam percepatan pencapaian Visi tersebut, dalam dokumen RKPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021 tema pembangunan yang ditetapkan adalah “Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Masyarakat Untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia”.
Tema ini dipilih dan ditetapkan selain untuk percepatan pencapaian Visi daerah juga sebagai wujud sinkronisasi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat.
Berikutnya diperlukan penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan, yang akan mendasari gerak langkah pemerintah kabupaten Pesisir Barat selama Periode Tahun Anggaran 2021 mendatang. untuk itu ditetapkanlah 5 prioritas pembangunan, sebagai berikut:
1. Percepatan pembangunan infrastruktur.
2. Pembangunan sumber daya manusia.
3. Pembangunan ekonomi masyarakat dan potensi unggulan daerah.
4. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
5. Pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan dan mitigasi bencana.
Ada beberapa hal yang di tekankan kepada segenap pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat:
1. Bahwa paradigma penganggaran yang saat ini digunakan adalah money follow program (uang mengikuti program), atau dengan kata lain tidak ada penganggaran tanpa perencanaan.
2. Proaktif dan bertanggung jawab dalam pencapaian target dan sasaran daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.
3. Mengedepankan efektifitas dan efisiensi dalam penyusunan RKA program, kegiatan dan sub kegiatan dengan mengedepankan output dan outcome pada penanganan dampak covid-19.
4. Meningkatkan target pendapatan asli daearah berdasarkan pada kewenangan masing-masing perangkat daerah;
5. Melakukan koordinasi dan penyiapan data-data teknis terkait dengan pengajuan dana alokasi khusus.
Demikian hal dalam mewujudkan “masyarakat Pesisir Barat yang Madani, Mandiri dan Sejahtera”.(Munandar)