Saksi Tergugat Sidang Sengketa PERBAKIN Justru Menguak Pelanggaran AD/ART oleh Pengprov

Bandarlampung (db) – Persidangan lanjutan perkara nomor 255/Pdt.G/2025/PN.Tjk antara Ketua PERBAKIN Kota Bandarlampung Hengki Ahmat Jazuli melawan Ketua Pengprov PERBAKIN Lampung, Toto Jumariono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (02/07/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Dalam sidang kali ini, tergugat menghadirkan dua orang saksi yakni Hendro, Sekretaris Umum Pengprov PERBAKIN Lampung, dan Antoni, Ketua Krakatau Shooting Club. Diketahui, Antoni merupakan salah satu ketua klub yang melakukan walk out saat Musyawarah Kota (Muskot) PERBAKIN Bandarlampung berlangsung pada 19 Oktober 2024 lalu.
Saksi Hendro menyatakan bahwa pelaksanaan Muskot yang menetapkan Hengki sebagai Ketua PERBAKIN Kota tidak sah karena tidak sesuai AD/ART organisasi. Namun saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat terkait pasal mana dalam AD/ART yang dilanggar, Hendro tidak dapat memberikan penjelasan yang spesifik.
Ia hanya menyatakan ketidaksahan Muskot Perbakin Bandarlampung tanggal 19 Oktober 2024 dan hal itu sudah diamini oleh PB Perbakin Pusat, namun lagi-lagi pernyataan tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi Antoni. Ia menyebut bahwa terdapat mosi tidak percaya dari tujuh klub menembak terhadap kepengurusan lama PERBAKIN Kota Bandarlampung. Namun saat ditanya pelanggaran spesifik terhadap AD/ART yang menjadi dasar mosi tersebut, Antoni hanya menjawab bahwa Muskot dianggap tidak sah karena tidak dihadiri oleh Pengprov.
Padahal, menurut penjelasan kuasa hukum penggugat, Wahyu Widiatmoko, tidak ada ketentuan dalam AD/ART PERBAKIN Tahun 2022 yang menyatakan kehadiran Pengprov sebagai syarat sahnya Muskot.
“Muskot adalah forum tertinggi di tingkat kota dan seharusnya Ketika tidak dihadiri oleh pengprov / perwakilan pengprov, tentunya kegiatan muskot tetap sah,” ujar Wahyu.
Ia juga menyinggung soal SK klub yang sempat dipersoalkan oleh pihak tergugat. Wahyu menegaskan, tiga klub yang tidak diberikan SK oleh pengkot sebelumnya memang tidak aktif dalam kegiatan organisasi, dan tidak memenuhi syarat administrasi mengikuti Muskot.
“Sekarang justru muncul pertanyaan, siapa yang menerbitkan SK untuk tiga klub tersebut? Karena sesuai mekanisme, SK klub di tingkat kota hanya bisa diterbitkan oleh pengurus kota, bukan oleh pengurus provinsi,” tegas Wahyu.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak penggugat dan tergugat. (Red)