Rekomendasi Bupati Mesuji, Gubernur Lampung Tetapkan UMK, ‘ Terbesar Ke Dua Di Lampung’
Mesuji Lampung,(Delikbuana.Com) – Gubernur Arinal Djunaidi Menetapkan Upah Minimum Kabuten Mesuji Tahun 2022, Adapun Penetapan Tersebut Berdasarkan rekomendasi dari Bupati Mesuji H.Saply TH serta melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji.
‘ Penetapan UMK tersebut telah sesuai dengan PP 36/2021 tentang pengupahan, Dengan ditetapkan UMK Mesuji Tahun 2022 Sebesar Rp.2.673.569.29
Sehingga iklim investasi serta dunia usaha Dikabupaten Mesuji makin kondusif, memiliki kepastian hukum serta kesejahteraan pekerja dan buruh dapat terjamin. Kata Bupati Mesuji
Ia Melanjutkan’ Upah minimum tersebut sejatinya menjadi acuan bagi pengusaha dalam membayar upah kepada pekerja/buruh yang masa kerjannya dibawah 12 bulan (1 tahun).
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh bagi pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan (1 tahun) semestinya ulahnya sudah diatas UMK dwngn mengacu kepada Struktur dan Skala upah yang telah ditetapkan di masing2 perusahaan. Dengan sitetapkannya UMK 2022 Bupati Mesuji sangat berharap bahwa iklim ketenagakerjaan di kabupaten Mesuji menjadi Harmonis, dinamis serta berkeadilan. Tutupnya.(Dmr/Hada)