Rapat Paripurna DPRD Tubaba Sepakati Raperda Perubahan. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Rabu 6/8/2025

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda Pembicaraan Tingkat II, yang digelar di ruang sidang utama pada Rabu (6/8/2025).
Dalam kesempatan itu, pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan berita acara persetujuan bersama, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan sebagai bentuk finalisasi dari serangkaian proses pembahasan yang telah dilalui sebelumnya.
Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen seluruh pihak legislatif yang telah berperan aktif dalam pembahasan perubahan APBD ini.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tubaba yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan ini,” ujar Novriwan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025, yang selanjutnya akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tak hanya itu, Novriwan juga menekankan pentingnya pengawasan bersama terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, agar seluruh kebijakan benar-benar tepat sasaran dan membawa dampak nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap kita dapat mengawasi bersama pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan dengan baik, lancar, dan memberikan kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat Tubaba,” sambungnya.
Dalam Perubahan APBD 2025 ini, terdapat beberapa penyesuaian signifikan baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Pendapatan daerah secara total mengalami penurunan, dari semula Rp.972,65 miliar menjadi Rp.929,27 miliar. Penurunan ini terjadi akibat menurunnya pendapatan transfer dari pusat, yakni dari Rp904,05 miliar menjadi Rp855,20 miliar.
Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami kenaikan dari Rp.68,59 miliar menjadi Rp74,06 miliar. Kenaikan ini diperoleh dari intensifikasi pajak daerah, seperti pemutakhiran data wajib pajak dan penguatan sistem informasi perpajakan.
Dari sisi belanja, total belanja daerah disesuaikan dari Rp.968,46 miliar menjadi Rp.942,69 miliar. Rinciannya antara lain,
Belanja operasi dan modal: sebelum pembahasan Rp810,20 miliar → setelah pembahasan Rp.774,78 miliar.
Belanja tidak terduga: sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp200 juta.
Belanja transfer: sebelumnya Rp157,2 miliar menjadi Rp148,8 miliar.
Dengan adanya penyesuaian ini, defisit anggaran tercatat sebesar Rp.13,4 miliar.
Sementara itu, sektor pembiayaan mengalami perubahan cukup signifikan. Penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp9,80 miliar menjadi Rp.25,91 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan menurun dari Rp14 miliar menjadi Rp12,5 miliar.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tubaba berharap Perubahan APBD 2025 dapat menjawab tantangan fiskal yang ada, sekaligus tetap mendukung pelaksanaan program-program prioritas. Fokus utama tetap diarahkan pada pembangunan berkelanjutan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (red)