Ramai Pemberitaan Tudingan Terhadap Sahbudin !!!
Senen 8/9/2025

Lampura (db) – Ramai Pemberitaan terkait tudingan Terhadap Sahbudin Hasan Selaku komite SMA Negeri 4 Kotabumi yg diberitakan oknum Wartawan yg tidak bertanggung jawab dengan dugaan tuduhan serius yg mana dengan Kata-kata Preman. Akan kita kordinasikan baik ke pihak Dewan Pers dll.
Saat di jumpai awak media sahbudin Menjelasakan duduk persoalan,” saya hadir ke sekolahan tersebut karna memang saya Komite SMA 4 Kotabumi dan ibu kepsek meminta kehadiran sya untuk Menjelasakan kepada rekan-rekan media yg memberitakan Dengan judul yg menurut kami tidak Sesuai dengan fakta di lapangan.” ucap sahbudin
“lebih kita sayangkan ketika kami di minta hadir untuk Menjelasakan namun oknum-oknum wartawan Seakan Atau diduga menganggap /Diduga menuduh sya ini preman, sangat kita sayangkan pemberitaan seperti itu,kalau oknum Tersebut keberatan karna Bila Memberitakan Sebuah Sekolah & Ketika Ingin klarifikasi hanya ingin Dengan Kepala Sekolah saja, maka coba sampaikan kepada Kementerian Agar Tidak ada Komite serta Pahami kerja Komite sekolah tersebut apa. Logika sih dek mereka beritakan sekolah dengan Dugaan berita yg diduga menyudutkan & pihak sekolahan meminta kami sebagai komite hadir itu wajar apa tidak? Coba Kita pikiran dulu, terkecuali berita tersebut ranah ke pribadi dan bukan sekolahan mungkin saya bisa mereka bilang sya ini preman dll.,”Ketus sahbudin
Sebagaimana diketahui komite sekolah sudah di atur dengan Permendikbud No 75 TA.2016 tentang komite sekolah
Mengacu pada pasal 3 dalam Permendikbud tersebut, tugas komite sekolah diantaranya :
Memberikan pertimbangan dalam penentuan & pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait :
-Kebijakan dan program sekolah
-rencana anggaran pendapatan & belanja sekolah/rencana kerja anggaran sekolah (RAPBS/RKAS)
-kriteria kinerja sekolah
-kriteria Fasilitas pendidikan di sekolah dan
-kriteria Kerjasama sekolah dengan pihak lain
Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorang/Organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun Pemangku kepentingan lainnya.
Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
Menindak Lanjuti keluhan,saran,kritik dan aspirasi dari peserta didik,orangtua/wali,dan masyarakat serta hasil pengamatan komite atas kerja sekolah.
Sampai berita ini di terbitkan awak media masih mencoba konfirmasi kepada Pihak-pihak Terkait.