Proses Lelang Proyek RSPTN Unila: Dugaan Kecurangan Terindikasi
“Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” – Pembina Gapeksindo Lampung
Bandar Lampung –Proses lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila yang diatur oleh Pokja Universitas Lampung tengah menjadi sorotan. Gapeksindo Lampung, sebuah gabungan perusahaan konstruksi nasional Indonesia, menyatakan keprihatinannya. Menurut Doni Barata, Pembina Gapeksindo Lampung, terdapat indikasi penyimpangan prosedur dalam proses lelang proyek RSPTN.
Barata mengungkapkan bahwa rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana. Akibatnya, rekanan lokal mengalami kesulitan menyerahkan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan kepada Pokja. Ia juga menyoroti dugaan permainan antara Pokja Unila dan calon kontraktor yang akan dimenangkan dengan menggugurkan rekanan yang lebih kompeten dan unggul.
Pembina Gapeksindo Lampung mengatakan:
“Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,”
Sikap yang berselaras ditunjukkan oleh Adi Gayuh Kartiko, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung. Ia menghimbau Rektor Unila dan tim yang terlibat dalam lelang proyek untuk tidak main-main dalam proses lelang RSPTN.
“Sebaiknya pihak Unila jangan main-main dalam proyek RSPTN ini, kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan beberapa orang di kampus Unila ditangkap KPK karena praktik korupsi, jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ujar Adi.
Adi juga mengingatkan bahwa pinjaman lunak dari Asian Development Bank (ADB) kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit harus dikerjakan secara profesional dan jujur, mengingat ADB sangat anti terhadap praktik KKN dan pemenuhan ketentuan UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN.
“ADB sebagai pemberi pinjaman kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit sangat anti dengan ada nya KKN, maka didalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,” tutup Adi.