Polemik Surat Palsu di Sidang Sengketa Pilkada Kalsel Naik Jadi Penyidikan
Jakarta,(Delikbuana)– Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Abdul Muthalib tengah melaporkan adanya dugaan pemasuan surat pernyataan terkait sengketa Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan yang melibatkan pasangan nomor urut 01 H. Sahbirin Noor- H Muhidin (Birin-Mu) dan pasangan nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjad (2HD).
Mencuatnya dugaan kasus pemalsuan dokumen itu bermula dari sidang sengketa Pilkada Gubernur Kalsel yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sesi persidangan, pasangan nomor urut 02 Denny dan Difriadi yang menggugat adanya kecurangan dengan selisih suara yang digelembungkan untuk paslon 01.
Dalam sesi persidangan itu, Denny Indrayana menghadirkan seorang saksi bernama Manhuri yang menceritakan bahwa dia dihubungi oleh seseorang yang memiliki surat pernyataan salah satu anggota KPU Banjar yang menyebutkan bahwa ada upaya rekayasa untuk melakukan penambahan surat suara paslon 01 pemilihan gubernur serta usaha pengurangan jumlah surat suara paslon 02
“Pemilihan gubernur Kalsel. yang mana itu dilakukan secara terstruktur, perintah KPU kepada PPK pada Kpps. yang saya lihat dalam surat pernyataanya adalah penambahan surat suara sah gubernur sebanyak 5 ribu untuk paslon 01 sementara pengurangan untuk paslon 02 surat suara sahnya dikurangi 5 ribu. ini tujuannya untuk menjaga kesamaan jumlah surat suara sah dan tidak sah,” ungkap Manhuri memberikan kesaksian via daring saat mengikuti proses persidangan.
Sementara itu, Abdul Muthalib sendiri usai persidangan menegaskan bahwa namanya dicatut dan dia membantah adanya tudingan terkait praktek penggelembungan suara dalam pilkada Kabupaten Banjar yang disebutkan dalam fakta persidangan di MK oleh saksi pemohon dengan mengatakan ada dugaan penambahan 5 ribu suara bagi paslon 01 dan pengurangan 5 ribu suara bagi paslon 02.
Bantahan itu disampaikan Muthalib melalui keterangan resmi dihadapan awak media usai dia merasa dirugikan atas pencatutan namanya.
“Jadi saya sampaikan bahwasanya itu bukan dari saya, karena saya tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut, dan saya juga membuat surat pernyataan baru yang menyatakan bahwa itu bukan surat pernyataan saya. Terus terang saat ini saya merasa dirugikan dengan pencatutan nama saya, tetapi nanti setelah sidang selesai baru saya akan pikirkan kembali,” tegas Muthalib.
Muthalib mengatakan surat pernyataan yang diatasnamakan dirinya telah membuat masyarakat mengira dia menjadi bagian dari termohon yang memperkuat pembuktian pemohon.
“Dirugikan dalam artian , secara moril otomatis masyarakat mengira bahwasanya saya selaku bagian dari termohon membuat kesaksian bagi penguatan pemohon. Nah sedangkan itu, kemarin sewaktu disidang MK juga mereka, hakim MK juga menyebutkan kok bisa saksi termohon menguatkan saksi pemohon,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat dokumen itu saat ini telah dilaporkan kepada Polda Kalimantan Selatan. Sementara, Muthalib telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda pada Selasa (9/3) lalu di Gedungh Bareskrimum.
“Terlapornya belum, jadi kemarin kan kita melaporkan itu adanya pemalsuan tanda tangan. Jadi nanti biar bagian forensik polda kalsel yang melakukan pengembangan dan siapa yang nantinya akan menjadi terlapor. tadi kita diminta untuk membuat tandatangan, ada 8 kali tanda tangan kemudian semuanya ada 16 kali,” tukas Muthalib.
Senada dengan Muthalib, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa`i membenarkan adanya proses pemeriksaan keterangan saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan dalam fakta persidangan sengketa Pilkada Kalsel di MK.
“KPU kabupaten banjar dan dua orang saksi tadi dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan laporan hubungannya dengan perolehan suara pilgub yang lalu,” jelas Rifa`i.
Rifa`i juga mengatakan pihaknya akan melibatkan ahli forensik dan laborat karena menyangkut autentik tuduhan agar diketahui keabsahannya.
Bahkan pada Rabu (8/4) lalu, Rifa`i kembali menjelaskan progres kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sudah dinaikan menjadi penyidikan.
“Ditetapkan naik status penyidikan Rabu (7/4), kepolisian otomatis akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Jika alat bukti terpenuhi, bukan tidak mungkin kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tukas Rifa`i di Banjarmasin pada Kamis (8/4) lalu. (Red)