Penyidik KPP Metro Dinilai Keliru Dalam Menetapkan Tersangka
Kota Metro,delikbuana — Kuasa Hukum Sony Febrian Kusuma, John L Situmorang menyebutkan penyidik KPP Metro Dinilai keliru dalam menetapkan tersangka kepada klienya.
John L Situmorang Kuasa Hukum Sony Febrian Kusuma menyampaikan pihaknya menanyakan alasan pihak penyidik KPP Metro menetapkan tersangka kliennya.
“Kedatangan kami ke Dirjen Pajak untuk mempertanyakan alasan penyidik pajak menetapkan klien kami menjadi tersangka sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i KUP Nomor 28 Tahun 2007. Kemarin, 5 Januari 2023 kami sudah bertemu dengan penyidik pajak, R. Kurnia Setiawan dan Pubione Akbar, menurut penyidik yang menjadi alasan untuk menetapkan tersangka karena tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Metro, Lampung sebagaimana pasal yang disangkakan,” ucapnya John L Situmorang dalam konferensi pers yang diterima awak media, Jum’at, (06/01/2023).
Lebih lanjut dikatakan John L Situmorang menepis pihak kliennya telah memotong, memungut dan tidak menyetor pajak.
“Kami mempertanyakan alasan penyidik karena faktanya klien kami tidak pernah memotong atau memungut pajak sehingga jika dituduhkan tidak menyetor. Pertanyaan siapa yang memotong dan siapa memungut serta siapa yang tidak setor ?,” tanya John L Situmorang.( red )