Penegakan PPKM Dikabupaten Tangerang Belum Berjalan Efektip “Bansos BJB Kronjo Udang Kerumanan”
Tangerang – (DB). Ditengah Pademi Covid-19, untuk menekan angka resiko terjadinya penularan penyebaran Virus Covid-19. Pemerintah Tangerang Provinsi Banten, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tapi sayangnya kebijakan yang telah di terapkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tersebut, terkesan tidak di indahkan masyarakat, terlihat kerumunan masyarakat ditengah masa Pandemi Covid-19 mereka saling berdempetan tidak ada lagi jaga jarak diantara mereka.
Diketahui kerumunan yang terjadi, lantaran disebabkan masyarakat sedang antri dalam melakukan pengambilan bantuan sosial dari Bank Jabar Banten (BJB) sebesar Rp 2.500.000, pembagian dilakukan di SDN 2 Bakung, Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten. Sabtu (06/02/2021) pagi.
Ada 5 Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Kronjo, diantaranya ialah Desa Bakung, Desa Blukbuk, Desa Pasir, Desa Cirumpak, dan Desa Pagenjahan, pada hari ini KPM bantuan sosial dari BJB melakukan pengambilan di SDN 2 Bakung Desa Bakung Kecamatan Kronjo.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Bakung Suwandana melalui panggilan Whtsap mengatakan ” Ya ada Bantuan Sosial lUMKM dari Bank Jabar Banten (BJB), padahal pengerumunan itu sudah dicegah “, ucap Suwandana singkat.
Sontak dengan adanya kejadian ini, mendapat tanggapan tegas dari Lembaga Aliasi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-Banten). Cecep Rohana mengatakan, kebijakan yang di terapkan Pemda Kabupaten Tangerang tersebut tidak akan berjalan efektif.
“Kalau tidak ada pihak Pemerintah yang bertugas untuk mendisipkinkan Protokol Kesehatan, terutama pihak Muspika dan Desa setempat, maka Protokol tidak akan berjalan Efektif ,” tegas Cecep Rohana.
” Apalagi pada saat ini seperti di ketahui Pemerintah Provinsi Banten untuk menekan angka klaster terjadinya penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Tangerang Raya, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021, Intruksi Gubernur tersebut tertuang di Nomor 2 Tahun 2021,” pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Herlan Anggota LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Provinsi Banten, sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi, apalagi tidak menjalankan Protokol Kesehatan sesuai dengan Aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
“Sangat disayangkan hal tersebut bisa terjadi, pengerumunan masa berpotensi terhadap penularan Virus, apalagi dalam suasana Pandemi Covid 19 seperti sekarang ini, Protokol Kesehatan harus diterapkan dan dilaksanakan, pihak Pemerintah Desa dan Muspika setempat, tentunya harus bisa mengantisipasi dan lebih memperhatikan itu supaya oengerumunan masa tidak terjadi ” .ujar Herlan. (IF/DB)