Pemkab Tubaba, BPN, Kejaksaan, dan Polres Bersinergi Teken MoU: Tuntaskan Masalah Tanah Eks Transmigrasi dan Perangi Mafia Tanah
Senin 10/11/2025

Tulang Bawang Barat (db) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengambil langkah tegas dan strategis untuk menyelesaikan masalah agraria yang telah menahun. Hari ini, Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Tubaba, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resor setempat. Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Senin (10/11/2025).
MoU ini berfokus pada Fasilitasi Permasalahan Pertanahan Eks Transmigrasi, sebuah isu krusial yang diakui Bupati mencakup 70-80% wilayah Tubaba. Langkah percepatan penyelesaian legalitas tanah transmigrasi dan penertiban aset desa ini mendapat sorotan positif, bahkan diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam arahannya, Bupati Novriwan Jaya menegaskan bahwa penyelesaian masalah tanah adalah urusan hak warga negara.
”Ini menyangkut hak-hak warga negara terkait dengan legalitas kepemilikan tanah. Kalau ini bisa kita selesaikan dengan baik, dengan cepat, hal ini bisa menjamin kepastian hukum masyarakat kita,” tegas Bupati.
Selain kepastian hukum, penyelesaian legalitas tanah diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat dan berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk menindaklanjuti MoU, para Camat dan Kepala OPD terkait diinstruksikan untuk segera melakukan pendataan di lapangan, membagi klaster-klaster masalah, dan mengadakan sosialisasi masif kepada masyarakat.
Di luar isu tanah, Bupati juga menekankan dua masalah penting. Pertama, penertiban aset tiyuh yang tidak layak dan menunggak pajak agar segera dihapuskan dari beban daerah. Kedua, masalah pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Masyarakat Miskin.
Bupati mewanti-wanti agar data kemiskinan dievaluasi dan diverifikasi setiap tiga bulan, menanggapi banyaknya laporan ketidaktepatan sasaran bantuan. “Ini pidana nanti, ke Pak Kajari. Bupati yang tanda tangan data ini,” tegasnya, menekankan perlunya akurasi data untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., menegaskan komitmen lembaganya dalam memerangi mafia tanah pasca penandatanganan MoU ini. Ia menyebut permasalahan pertanahan selalu berkutat pada isu mendasar, yakni alas hak kepemilikan.
Peran Kejaksaan dalam sinergi ini mencakup tiga pilar strategis: Pendampingan Hukum (Legal Assistant), Pengamanan Aset Negara, dan Pencegahan Mafia Tanah.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Kejaksaan akan tentunya menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengolahan maupun penerbitan sertifikat tanah,” ujar Kajari Iqbal.
Selain itu, Kejaksaan turut memperkenalkan program unggulan di Bidang Intelijen, “Jaga Desa”, yang menargetkan seluruh aset desa di Tubaba tercatat dengan baik dan memiliki alas hak pada tahun 2026. Program ini sejalan dengan fokus Pemkab Tubaba yang juga menyoroti penertiban aset tiyuh, termasuk kendaraan bermotor tiyuh yang menunggak pajak.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba, Muhammad Rifai Pinrua, S.H., M.H., mengungkapkan tantangan terbesar yang dihadapi BPN, khususnya dalam lahan eks transmigrasi.
”Ada sedikit ganjalan bagi kami, khususnya untuk tanah transmigrasi, di mana sebenarnya transmigran, pemilik awalnya, itu sudah tidak ada di tempat. Sudah pulang ke Jawa,” jelas Rifai.
Kondisi ini menciptakan jurang antara data dan fakta lapangan: satu sertifikat induk bisa terpecah secara faktual menjadi sepuluh bidang dengan pemilik baru. Akibatnya, angka pendaftaran sertifikat menjadi rendah dan berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah karena wajib pajak yang terdaftar hanya satu keluarga.
Rifai Pinrua memohon kerja sama erat dari aparatur di tingkat bawah, seperti Lurah dan Camat, untuk memastikan syarat formil permohonan sertifikat terpenuhi, termasuk menguji status kepemilikan.
Dengan sinergi yang diresmikan melalui MoU ini, keempat instansi berkomitmen menciptakan kepastian hukum pertanahan, melindungi hak masyarakat, dan mendorong pembangunan daerah yang bersih dari praktik korupsi dan mafia tanah.



